Keefektifan rotasi auditor

By Rahmat Febrianto On Rabu, 11 Maret 2009 At 00.18

Setelah kasus Enron/Andersen terjadi, muncul sebuah undang-undang yang lebih dikenal dengan Sarbanes-Oxley Act 2002. Di dalam undang-undang ini, jika diperhatikan dengan seksama, tidak pernah sama-sekali meminta perusahaan untuk mengganti kantor akuntan publik ("auditor") jika mereka telah berhubungan selama lima tahun berturut-turut. Yang ada hanyalah bahwa auditor harus mengganti partner jika satu partner telah memimpin audit pada satu klien selama lima tahun.


Di Indonesia, Menteri Keuangan justru mengambil langkah tegas agar pergantian auditor harus dilakukan jika auditor telah mengaudit satu klien selama lima tahun berturut-turut sedangkan partner harus berganti setelah tiga tahun. (Sebagai catatan, aturan ini diubah menjadi enam tahun untuk auditor dan tetap tiga tahun untuk partner.) Padahal saat ini perdebatan tentang masalah apakah pergantian atau rotasi auditor harus diatur, sehingga menjadi wajib, ataukah dibiarkan dilakukan secara sukarela saja masih terus berlansung.


Di satu pihak, profesi tidak menyukai adanya campur-tangan pemerintah (terutama di AS) dalam mengatur rotasi auditor. Biaya persiapan audit bagi auditor baru, biaya litigasi karena audit yang keliru pada klien baru, dan bukti bahwa kegagalan audit (audit failure) sering terjadi pada tahun-tahun awal penugasan auditor.


Di lain pihak, walau berusaha untuk independen, akademisi juga menunjukkan kecenderungan untuk tidak mendukung campur-tangan pemerintah merotasi auditor. Bukti-bukti banyak menunjukkan bahwa kualitas audit tidak buruk walau hubungan auditor-klien panjang. Kasus Andersen/Enron tidak bisa menjadi justifikasi untuk menghukum seluruh auditor lain.


Pemerintah AS beragumen bahwa kualitas audit bisa ditingkatkan jika auditor diganti secara periodik. Salah satu tujuannya adalah untuk mempertahankan independensi auditor dengan memperkecil peluang ketergantungan auditor secara ekonomik kepada klien.


Argumen pemerintah AS ini sebenarnya masuk akal. Namun, masalahnya adalah ketiadaan riset yang mendukung argumen ini. Pertama, sejak diterbitkan hingga sekarang ini, satu-satunya rotasi-wajib adalah rotasi yang terjadi pada eks-klien Andersen. Kedua, rotasi tetap sukarela di AS, yang wajib hanyalah rotasi partner, sehingga sukar untuk memastikan bahwa kualitas audit jika aturan rotasi-wajib diberlakukan memang lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas audit jika rotasi hanya dilakukan secara sukarela.


Lucunya, pemerintah Indonesia sama-sekali tidak melakukan riset memadai--jika tidak ingin dikatakan tidak melakukannya sama-sekali--ketika menerbitkan aturan ini. Misalnya, pertama, tidak ada bukti berapa persentase klien yang telah diaudit selama lebih daripada lima tahun oleh satu auditor. Kedua, tidak ada bukti bahwa kualitas audit klien yang berhubungan dalam jangka panjang dengan satu auditor pra-KMK tersebut memang buruk sehingga perlu diminta mengganti auditor dengan auditor lain. Ketiga, pemerintah kemudian mengubah aturan menjadi enam tahun dan membolehkan pergantian kembali setelah satu tahun buku diaudit oleh auditor lain (KMK no. 17/2008). Aturan ini membuka peluang lebar-lebar bahwa akan ada auditor,terutama auditor-auditor kecil, menjadi tempat penitipan klien guna mengakali peraturan tersebut.


Dengan demikian keefektifan aturan ini belum terukur. Pertama, karena aturan ini tidak pernah didasarkan pada bukti empiris tentang kualitas audit pra-KMK. Kedua, aturan ini masih dalam masa peralihan karena sebagian perusahaan baru mulai mengganti auditor pada tahun 2004--dengan catatan telah diaudit selama lima tahun berturut-turut. Ketiga, riset di bidang ini sendiri belum pernah dilakukan. Karena Indonesia adalah sedikit negara yang mewajibkan pergantian auditor, maka riset ini akan bisa menyumbang pada literatur tentang bukti perbedaan kualitas audit di dua rezim aturan: sukarela vs. wajib.




Sleman, Maret 2008

for this post

 
Blogger melati Says:

mas rahmad,
saya sedang menyusun thesis mengenai pengaruh rotasi audit terhadap independensi...
bolehkan saya meminjam jurnal penelitian mas rahmad tentang rotasi audit baik dari sudut pandang yang menerima maupun yang menolak...
mohon sekali bantuaannya (melati_riefkyy@yahoo.com)
terima kasih,

melati

 

Leave a Reply