<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166</id><updated>2012-02-16T22:20:26.097+07:00</updated><category term='EVA'/><category term='SOX'/><category term='SAP'/><category term='laba ekonomik'/><category term='PP no. 24/2005'/><category term='pengukuran kinerja'/><category term='kualitas audit'/><category term='independensi auditor'/><category term='Standar akuntansi pemerintahan'/><category term='pergantian auditor'/><title type='text'>Rahmat on Accounting</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>8</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-5536379834900249058</id><published>2011-03-12T09:23:00.000+07:00</published><updated>2011-03-12T09:23:44.252+07:00</updated><title type='text'>Dualitas hubungan kontroler di unit bisnis (divisi)</title><content type='html'>Pada setiap organisasi, umumnya ada fungsi pengendalian manajemen yang, pada banyak perusahaan, dikepalai oleh seorang CFO. Fungsi pengendalian ini adalah fungsi staf. Walaupun kontroler bertanggungjawab terhadap perancangan dan pengoperasian sistem yang mengumpulkan dan melaporkan informasi, penggunaan informasi tersebut adalah tanggungjawab manajemen lini. Kontroler bertanggungjawab terhadap pengembangan dan penganalisisan setiap kegiatan pengendalian. Mereka juga bisa memberikan rekomendasi kepada manajemen untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Tugas mereka yang lain adalah pengawasan apakah pengeluaran tetap terjadi di dalam batas-batas yang direncanakan atau diizinkan, pengendalian integritas sistem akuntansi, dan penjagaan aset perusahaan dari upaya pencurian dan penggelapan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan yang dibuat oleh kontroler hanyalah keputusan yang berhubungan dengan penerapan kebijakan yang telah ditetapkan oleh manajemen lini. Mereka juga memiliki peran yang penting dalam penyiapan rencana strategis dan anggaran. Mereka juga sering diminta untuk menelisik laporan kinerja untuk menjami akurasi dan untuk mengingatkan manajer lini atas butir-butir yang memerlukan perhatian. Dalam kapasitas ini, kontroler bertindak seakan-akan manajer lini sendiri. Perbedaannya adalah bahwa keputusan mereka bisa dikalahkan oleh manajer lini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika sebuah organisasi memiliki bentuk divisional, yang mana di bawah seorang CEO ada beberapa divisi atau unit bisnis, dan di masing-masing unit bisnis ada seorang kontroler, sementara CEO memiliki juga seorang kontroler yang menjadi bawahannya langsung, maka kontroler divisi tidak akan terelakkan lagi akan memiliki loyalitas yang terpecah. Pada satu sisi, mereka memiliki loyalitas kepada kontroler korporat, yang mungkin bertanggungjawab terhadap keseluruhan operasi dari sistem pengendalian. Di sisi yang lain, mereka juga memiliki loyalitas kepada manajer divisi di mana ia ditempatkan dan kepada siapa ia memberikan asistensi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sebagian perusahaan, kontroler divisi melapor atau bertanggungjawab langsung kepada manajer divisi atau disebut dengan tanggungjawab lokal (&lt;i&gt;local responsibility&lt;/i&gt;). Di sini, manajer divisi adalah atasan langsung dari kontroler, dan ia memiliki otoritas untuk penunjukan, pelatihan, pentransferan, pemberian kompensasi, promosi, dan pemecatan kontroler yang ada di divisinya. Namun, keputusan ini jarang dibuat tanpa persetujuan kontroler korporat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di sebagian perusahaan yang lain, kontroler divisi bertanggungjawab langsung kepada kontroler korporat. Dalam hal ini, kontroler korporat, dan bukan manajer divisi, adalah atas langsung dari kontroler divisi. Hubungan ini disebut dengan tanggungjawab fungsional (&lt;i&gt;functional responsibility&lt;/i&gt;).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara teoretis ada masalah pada masing-masing hubungan ini. Jika kontroler divisi lebih banyak bekerja bagi manajer divisi, maka sangat mungkin jika ia akan tidak memberikan informasi yang sepenuhnya obyektif tentang anggaran dan kinerja divisi kepada manajemen atas. Di sisi yang lain, jika kontroler divisi bertanggungjawab kepada atau menjadi bawahan dari kontroler korporat, maka manajer divisi akan memperlakukannya sebagai "mata-mata dari kantor pusat", alih-alih seorang rekan yang terpercaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah di atas sudah lama menjadi perhatian akademisi. Mereka saling berdebat apakah sebaiknya kontroler divisi bertanggungjawab kepada manajer divisi ataukah kepada kontroler korporat (pusat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Literatur menunjukkan bahwa kontroler divisi akan lebih baik dalam memfasilitasi pengendalian korporat dan mencegah pelaporan data yang menyesatkan jika perusahaan lebih menekankan tanggungjawab fungsional mereka. Sebaliknya, penelitian Maas dan Matejka (2009) menunjukkan bahwa jika peran atau tanggungjawab fungsional lebih ditekankan pada kontroler divisi, maka penekanan ini akan memunculkan efek yang buruk terhadap kemampuan kontroler untuk berperan sebagai pengawas korporat. Mereka menemukan bahwa kontroler divisi mencerap tanggungjawab lokal mereka lebih penting dibandingkan dengan tanggungjawab fungsional. Oleh sebab itu, penguatan ikatan fungsional mereka, kontroler divisi dengan kontroler korporat, hanya akan membuat mereka kesulitan untuk merekonsiliasi peran ganda mereka dan memajankan mereka pada level konflik peran dan ambiguitas peran yang lebih tinggi. Konflik peran dan ambiguitas peran yang lebih tinggi akan mengarah pada kekeliruan pelaporan data pada level lokal (misalnya pembiasan ramalan dan perataan laba). Akibatnya, penekanan yang lebih besar terhadap tanggungjawab fungsional seorang kontroler divisi bisa secara tidak langsung mengarah kepada peningkatan, alih-alih penurunan praktik kekeliruan pelaporan data.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian Maas dan Matejka (2009) ini menemukan bahwa kontroler yang bekerja pada lingkungan yang lebih menekankan tanggungjawab fungsional merasakan level konflik peran dan ambiguitas peran yang lebih tinggi yang kemudian secara positif akan berhubungan dengan kekeliruan pelaporan pada level lokal. Selain itu, mereka menemukan bahwa peningkatan penekanan pada tanggungjawab fungsional seorang kontroler divisi akan merusak peran mereka sebagai penyedia layanan bagi manajer lokal. Dengan demikian, menurut mereka, penelitian mereka menentang pendapat umum bahwa penekanan tanggungjawab fungsional akan bisa mengurangi masalah kekeliruan pelaporan dan penelitian tersebut juga menyiratkan bahwa peningkatan tanggungjawab tersebut akan mengurangi kualitas pembuatan keputusan di divisi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sleman, 12 Maret 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber:&lt;br /&gt;Management Control System. 2007. Robert N. Anthony dan Vijay Govindarajan.&lt;br /&gt;Balancing the Dual Responsibilities of Business Unit Controllers: Field and Survey Evidence. 2009. Victor S. Maas dan Michal Matejka. The Accounting Review.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-5536379834900249058?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/5536379834900249058/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=5536379834900249058' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/5536379834900249058'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/5536379834900249058'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2011/03/dualitas-hubungan-kontroler-di-unit.html' title='Dualitas hubungan kontroler di unit bisnis (divisi)'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-1571250555500648059</id><published>2010-05-08T21:31:00.000+07:00</published><updated>2010-05-08T21:31:16.783+07:00</updated><title type='text'>PENGUKURAN KINERJA PERUSAHAAN DINILAI DARI LABA RESIDUAL DAN ECONOMIC VALUE ADDED (EVA) SEBAGAI ALTERBATIF PENGUKURAN KINERJA BERBASIS ACCRUAL EARNING</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: small;"&gt;Oleh: Rahmat Febrianto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small; font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pengukuran kinerja perusahaan sudah sama tuanya dengan usia kapitalisme industri itu sendiri. Majalah Forbes sejak tahun 1917 telah melaporkan statistik tentang &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;dividend yields&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;earnings per share&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;, dan return on investment perusahaan-perusahaan tertentu (Goetzmann dan Garstska, 2000). Namun demikian data komprehensif tentang kinerja keuangan perusahaan di Amerika Serikat justru diterbitkan oleh Senat Amerika Serikat pada tahun 1918. Laporan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mengenakan pajak penghasilan pada perusahaan yang mempunyai penghasilan 15% lebih besar daripada  modalnya. Untuk mendapatkan angka kinerja keuangan yang tepat, harus ada pengukuran laba yang sama untuk setiap perusahaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Terdapat beberapa penelitian di awal abad ke 20 mencari standarisasi pengukuran kinerja perusahan, di antaranya oleh Epstein, Sterrett, dan Crum (Goetzmann dan Garstska, 2000).  Crum menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang pantas pada perusahaan-perusahaan di AS adalah sekitar 2%. Menurut Goetzmann dan Garstska, Laurence H. Sloan, 1917, adalah orang yang pertama menyaring data akuntansi perusahaan menjadi ukuran kinerja sebagai dasar pembuatan keputusan. Ukuran kinerja earnings on invested capital (EOIC) yang dirumuskan Sloan merupakan ukuran utama kinerja perusahaan. EOIC dirumuskan sebagai total aktiva dikurangi dengan kewajiban lancar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pengukuran kinerja perusahaan kemudian berkembang dengan munculnya return on investment (ROI). Ukuran ini dikutip oleh Alfred P. Sloan dari buku Laurence Sloan Corporate Profits: A Study of Their Size, Variation, Use, and Distribution in a Period of Prosperity.  ROI dirumuskan sebagai persentase laba atas investasi yang ditanamkan perusahaan pada periode. Tujuan ROI adalah mengukur tingkat pengembalian yang didapat oleh perusahaan atas investasi yang digunakan untuk operasi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pentingnya Pengukuran Kinerja Perusahaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sebagai suatu nexus berbagai kepentingan, setiap pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan sangat berkepentingan dengan kinerja perusahaan. Dalam literatur manajemen pentingnya pengukuran kinerja perusahaan dapat dijelaskan dengan dua teori yaitu teori keagenan dan teori pensinyalan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pada teori keagenan (Jensen dan Meckling, 1976) dijelaskan bahwa pada sebuah perusahaan terdapat dua pihak yang saling berinteraksi. Pihak-pihak tersebut adalah pemilik perusahaan (pemegang saham) dan manajer perusahaan. Pemegang saham disebut sebagai prinsipal, sedangkan manajer, orang yang diberi kewenangan oleh pemegang saham untuk menjalankan perusahaan, disebut agen.   &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Teori keagenan menjelaskan bahwa hubungan agen-prinsipal sangat tergantung pada penilaian prinsipal tentang kinerja agen. Posisi manajer adalah sebagai agen yang bertujuan untuk memberikan kekayaan kepada prinsipal atau pemilik perusahaan. Dalam hubungan ini pemilik menuntut pengembalian investasi yang mereka percayakan untuk dikelola oleh manajer. Manajer dengan demikian harus memberikan pengembalian yang memuaskan pemilik perusahaan. Kinerja yang baik akan berpengaruh positif pada kompensasi yang mereka terima, dan sebaliknya kinerja yang buruk akan berpengaruh negatif.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Logikanya, kembalian yang baik harus lebih besar atas dana atau investasi yang ditanamkan. Besar-kecilnya pengembalian tersebut dapat diukur dengan banyak cara, mulai dari laba akuntansi, laba per lembar saham, dividen per lembar saham, hingga tingkat pengembalian seperti return in equity (ROE), return on investment (ROI), atau return on assets (ROA). Laba bersih menunjukkan besarnya sisa penjualan perusahaan setelah dikurangi dengan semua biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Laba per lembar saham adalah jumlah total laba bersih dibagi dengan jumlah saham yang beredar. Nilai laba per lembar saham lebih mampu memberikan gambaran besarnya bagian laba yang dilaporkan tersebut relatif terhadap porsi saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. Gambaran yang lebih jelas lagi diberikan oleh membandingkan antara total bagian laba bersih yang dibagikan sebagai dividen dengan jumlah lembar saham yang beredar. ROI memberikan ukuran yang berbeda dari ketiga ukuran terdahulu. ROI seperti yang dijelaskan sebelumnya menyatakan nilai relatif bagian laba bersih dibandingkan dengan total investasi yang ditanamkan oleh perusahaan. Nilai ROI menggambarkan pertumbuhan kekayaan perusahaan dalam bentuk pertumbuhan laba bersih selama satu periode.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Teori kedua yang dapat menjelaskan pentingnya pengukuran kinerja adalah teori pensinyalan. Teori ini menjelaskan bahwa laporan keuangan yang baik merupakan sinyal atau tanda bahwa perusahaan juga telah beroperasi dengan baik. Sinyal yang baik akan direspon dengan baik oleh pihak lain.      &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Untuk menjalankan perusahaan, manajer memerlukan pihak-pihak di luar diri manajemen perusahaan. Pihak tersebut mulai dari investor, kreditur, pemasok, hingga pelanggan. Investor hanya akan menanamkan modal jika mereka menilai perusahaan mampu memberikan nilai tambah atas modal, lebih besar dibandingkan jika mereka menanamkannya di tempat lain. Untuk itu, perhatian mereka akan diarahkan pada kemampulabaan perusahaan. Kreditur di pihak lain, lebih tertarik pada kemampuan perusahaan untuk melunasi pinjaman yang mereka berikan. Sedangkan pemasok dan pelanggan cenderung lebih memperhatikan kelancaran barang yang masuk dan keluar dari perusahaan. Semua informasi tersebut dapat diketahui dari laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Respon pasar terhadap perusahaan dengan demikian sangat tergantung pada sinyal yang dikeluarkan oleh perusahaan. Lev dan Thiagarajan (1993) menyatakan bahwa ada 12 sinyal fundamental yang dapat digunakan untuk memprediksi pertumbuhan laba. Sinyal-sinyal tersebut adalah: &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;1.      Sinyal persediaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;2.      Sinyal piutang dagang&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;3.      Sinyal pengeluaran modal&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;4.      Sinyal pengeluaran penelitian dan pengembangan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;5.      Sinyal margin kotor&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;6.      Sinyal pengeluaran penjualan dan administrasi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;7.      Sinyal provisi untuk piutang ragu-ragu&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;8.      Sinyal tingkat pajak efektif&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;9.      Sinyal pemesanan yang belum dipenuhi&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;10.  Sinyal kekuatan tenaga kerja&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;11.  Sinyal laba LIFO&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;12.  Sinyal kualifikasi audit&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Semua sinyal tersebut dinyatakan Lev dan Thiagarajan mampu merefleksikan hubungan antara data akuntansi saat ini untuk memprediksi perubahan laba di masa datang. Dalam penelitian ini mereka mendapatkan hubungan yang signifikan antara sinyal-sinyal fundamental di atas dengan return saham. Penelitian-penelitian berikutnya, terutama penelitian yang berkaitan dengan kandungan informasi dalam laporan keuangan, menemukan hubungan yang signifikan antara pengumuman laba perusahaan dengan pengembalian saham (lihat misalnya .&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Dari kedua hal tersebut jelas bahwa adanya pengukuran kinerja merupakan hal yang krusial dalam hubungan antara perusahaan dengan stakeholders perusahaan. Hubungan yang baik hanya akan terus berlanjut jika prinsipal puas dengan kinerja agen dan penerima sinyal juga menafsirkan sinyal perusahaan sebagai sinyal yang positif. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Akuntansi sebagai basis pengukuran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Hingga saat ini model akuntansi berbasis harga pokok historis dan akrual masih menjadi kerangka dasar pelaporan keuangan (Wolk et. al, 2000:265). Titik sentral model ini adalah aturan pengakuan pendapatan dan aturan penandingan beban dan pendapatan. Sebagian besar jenis biaya diakui selama beberapa periode akuntansi, bukan pada saat terjadinya biaya tersebut. Di antara pengeluaran yang menjadi biaya periodik adalah biaya penyusutan aktiva tetap, biaya start-up organisasi, amortisasi goodwill, dan amortisasi premium dan diskonto obligasi. Jenis-jenis biaya yang dicontohkan tersebut merupakan pendistribusian harga pokok[1] selama perkiraan masa manfaat harga pokok tersebut. Pengakuan harga pokok selama beberapa periode ini disebut dengan alokasi akuntansi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Alokasi akuntansi banyak mendapat kritik.  Dalam teori dan praktek terdapat banyak metode alokasi. Banyaknya alternatif metode ini menunjukkan bahwa tidak ada metode alokasi yang lebih tepat dibandingkan dengan metode yang lain untuk mengalokasikan harga pokok. Artinya, proses alokasi semata-mata berdasarkan pertimbangan akuntan, yang dalam literatur akuntansi dikenal sebagai keseragaman yang longgar (finite uniformity). Sifat  finite uniformity sesungguhnya akan mengurangi keterbandingan laporan keuangan antar perusahaan (FASB, 1970:46). Banyaknya asumsi dan alokasi yang digunakan dalam proses penyusunan laporan keuangan menyebabkan distorsi laporan keuangan. Kelemahan tersebut disebut sebagai accounting distortion. Accounting distortion muncul karena adanya pilihan metode akuntansi yang digunakan perusahaan, seperti pilihan untuk menggunakan LIFO atau FIFO, pilihan metode purchasing atau pooling of interest Stewart (1991:84). Pemilihan metode berbeda dari salah satu dari dua kelompok di atas akan memberikan nilai laba yang berbeda. Hirsch (1994:19-20) menyatakan bahwa individu lebih menyukai informasi yang agregat (ringkas). Bamber (1987) dalam penelitiannya menemukan bahwa investor lebih memberikan perhatian pada laporan laba rugi. Penelitian-penelitian lain tentang pengaruh penerbitan laporan laba rugi, pengumuman EPS, dan dividen menunjukkan hubungan yang signifikan antara pengumuman laba dengan harga saham (lihat misalnya, Arbell et al 1988, Sarjana, 1990; Bachri, 1996, dan Sadikin, 2000).  Hasil-hasil penelitian tersebut mendukung argumen Hirsch tentang bentuk informasi yang dapat diserap oleh pengguna informasi, termasuk pengguna informasi akuntansi.    &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Namun, temuan di atas berbeda dengan temuan Shyam Sunder (Stewart, 1991:24) yang menemukan bahwa perusahaan yang melakukan peralihan dari metode FIFO ke LIFO justru mengalami peningkatan harga saham rata-rata 5% pada hari perubahan metode diumumkan. Secara teoritis perubahan metode ini, dalam masa inflasi, akan menyebabkan laba menjadi lebih rendah. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa kenaikan harga saham merupakan proporsi langsung dari nilai tunai pajak yang dihemat dari perubahan metode tersebut. Jika disimpulkan, kedua penelitian ini menyimpulkan bahwa harga saham ditentukan oleh kas yang dihasilkan bukan oleh laba perusahaan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Terlepas dari perdebatan di atas, hingga saat ini laporan keuangan masih didasarkan pada harga pokok historis. Kekhawatiran adanya distorsi akuntansi karena konsep harga pokok historis dan jika dibandingkan dengan metode-metode penilaian lain, seperti exit value, entry value, atau discounted cash flow, manfaat penggunaan harga pokok historis masih lebih tinggi dari harga pokok penggunaan model penilaian tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Perdebatan menarik terjadi menyangkut model yang dikembangkan oleh Ohlson (1995) dan Feltham dan Ohlson (1995). Ohlson dan Feltham dan Ohlson mengembangkan teori penilaian sekuritas yang lebih bersesuaian dengan konsep dan angka-angka akuntansi yaitu clean surplus theory (Wolk et. al 2000). Penilaian ekuitas perusahaan didasarkan pada nilai buku awal ditambah dengan nilai tunai abnormal earnings masa depan yang diharapkan. Abnormal earnings didefinisikan sebagai selisih lebih atas laba normal yang diharapkan. Laba normal sama dengan nilai buku awal periode dikalikan dengan harga pokok modal ekuitas. Model Ohlson dan Feltham dan Ohlson ini jelas berlandaskan pada konsep akuntansi akrual sebagai dasar pengukuran.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Berbagai penelitian kemudian banyak dilakukan menggunakan model Feltham dan Ohlson ini.  Liu dan Thomas (1998) melakukan penelitian untuk menjawab keragua-raguan banyak pihak tentang kemampuan intrinsik laba akuntansi menjelaskan pengembalian saham. Mereka menyimpulkan bahwa sepanjang analis memahami prinsip dan metode akuntansi yang digunakan dan menyertakan pemahaman tersebut dalam melakukan peramalan, maka hubungan antara harga saham dan laba abnormal masa datang tetap akan valid. Black (1998) melakukan penelitian pada perusahaan yang berada pada tingkat siklus hidup yang berbeda. Ia menyimpulkan bahwa (1) untuk perusahaan yang dalam tahap dewasa, laba lebih value relevant, (2) arus kas lebih value relevant pada perusahaan yang berada pada tahap pertumbuhan dan/atau ketidakpastian, (3) laba lebih value relevant dibandingkan dengan arus kas operasi, investasi, atau pendanaan pada perusahaan dalam tahap dewasa, (4) arus kas investasi lebih value relevant dari pada laba untuk perusahaan ada pada tahap start-up. Barth et. al (1999) menyatakan bahwa (1) akrual dan arus kas membantu peramalan laba abnormal masa datang inkremental atas laba abnormal dan nilai buku ekuitas, (2) akrual dan arus kas memberikan daya penjelas (explanatory power) untuk nilai pasar ekuitas inkremental atas nilai buku ekuitas dan laba normal, dan (3) terdapat bukti bahwa koefisien penilaian akrual dan arus kas konsisten dengan model Ohlson.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Semua peneliti di atas termasuk FASB (1978) dalam SFAC No. 1, Beaver (1998) dalam Wolk et. al (2001:244) berpendapat bahwa akuntansi berbasis akrual mampu memprediksi kemampuan perusahaan meramalkan laba masa depan. Namun Belkaoui (1999) membuktikan bahwa model Feltham-Ohlson akan lebih bersifat descriptive jika menggunakan net value added dibandingkan dengan menggunakan conventional earning yang diajukan oleh Feltham-Ohlson di dalam modelnya. Belkaoui mendefinisikan net value added sebagai total kekayaan yang didistribusikan kepada seluruh penyedia modal (capital), yaitu investor, kreditur, dan pemerintah. Dengan menukar laba akuntansi dengan net value added, akan didapat dua keunggulan. Pertama, net value added merupakan ukuran yang lebih baik dibandingkan dengan laba akuntansi (Arsken et. al, 1994 dalam Belkaoui, 1999). Kedua, jika menggunakan net value added, akan ikut diperhitungkan informasi yang value relevant selain laba ke dalam model penilaian ekuitas tersebut.  Ohlson (2000) kemudian menjelaskan bahwa terdapat kelemahan dalam asumsi yang digunakan oleh Belkaoui di atas. Pertama dengan dasar per lembar saham, clean surplus tidak akan akurat jika terjadi perubahan jumlah saham yang beredar. Aspek ini menghilangkan kondisi prasyarat validnya rumusan penilaian residual income yang merujuk pada net value added dalam perhitungan yang dilakukan oleh Belkaoui di atas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pernyataan Belkaoui ini agaknya sejalan dengan mulai makin berkembangnya pendapat tentang laba residual di dalam banyak literatur akuntansi. Ohlson (2000) sendiri menyadari hal tersebut sehingga ia harus menjabarkan ulang model penilaian ekuitasnya setelah tulisan Belkaoui di atas terbit.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Residual Income dan EVA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Residual income&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pada awal tahun 1960-an, David Solomons, profesor akuntansi pada Wharton School, menjabarkan suatu monograf yang berjudul Divisional Performance: Measurement and Control, suatu kelaziman penggunaan konsep return on investment di 50 perusahaan besar Amerika. Ia menyatakan:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Though almost all the companies participating in this study make some use of the concept of return on investment, the nature and extent of its use are by no means uniform. In this respect, these companies are probably typical of the rest of America industry. At one end of the spectrum are the firms which use the rate of return concept least. For these organization, profit as a percentage of sales still plays the largest role in the apparatus control. Then there are those companies which use the rate of return primarily as a measure of corporate success and publish the corporate earnings rate for the information of the stockholders. Finally there are some companies which have placed the rate of return right in the center of their thinking about both planning and control, and never make a decision (or judge a past decision or the achievement of a past period) without relating earnings to the capital investment needed to generate them.        &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pada saat yang sama perhatian orang dihabiskan untuk mendiskusikan bagaimana cara yang tepat untuk menghitung return on investment, dengan menggunakan angka-angka akuntansi, yang mencakup keadaan ekonomi mendasar yang sebagaimana yang dimaksud analisis discounted cash flow Fisher (Goetzmann dan Gartska, 1999).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Solomons mengakui bahwa tingkat kembalian mengabaikan skala operasi dan berfokus pada kembalian itu sendiri. Sebagai ukuran kinerja ex post, tingkat kembalian cukup baik, namun sebagai insentif manajerial untuk pengambilan keputusan yang tepat, tingkat kembalian tidak dapat secara tepat mengarah pada investasi semua proyek yang memiliki NPV yang positif. Solomons kemudian mengusulkan, untuk semua perusahaan, laba residual (residual income) adalah ukuran yang tepat untuk perilaku maksimalisasi para manajer dan untuk mengevaluasi kinerja. Laba residual di sini adalah laba akuntansi dikurangi dengan beban penggunaan modal ekuitas.     &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pertanyaan yang muncul tentang laba residual adalah angka akuntansi mana yang akan digunakan untuk menaksir tingkat kenaikan investasi. Laporan akuntansi gagal melaporkan semua investasi yang ada di sisi aktiva sebuah neraca (misalnya biaya iklan atau riset dan pengembangan). Laporan akuntansi juga tidak selalu menilai investasi yang dicatat dengan menggunakan nilai rupiah. Ini merupakan bias harga pokok historis akuntansi akrual. Lebih jauh lagi, jika laba residual digunakan sebagai ukuran evaluasi kinerja, maka dibutuhkan suatu penaksiran harga pokok modal yang tepat.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Dengan demikian, walaupun beberapa konsep utama pengukuran kinerja saat ini berasal dari tahun 1920-an, banyak perdebatan tentang evaluasi kinerja perusahaan berpusat pada masalah paling praktikal yang ditemukan oleh Solomons di tahun 1960-an, yaitu bagaimana caranya menghasilkan angka akuntansi yang tepat untuk dimasukkan ke dalam model ekonomi yang tepat secara ekonomis (G &amp;amp; G, 1999). Solomons mengidentifikasikan beberapa masalah pengukuran yang lebih lazim saat ini dibandingkan dengan 40 tahun yang lalu. Masalah yang paling serius menurut Solomons dalam penghitungan tingkat kembalian adalah sebagian besar penghitungan modal yang ditanamkan atau investasi dibatasi hanya pada investasi yang berwujud saja. Contohnya adalah pengeluaran awal yang terjadi pada saat pendirian perusahaan. Contoh lain, uang yang dibelanjakan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan pelanggan, pemasok, dan pegawai tidak dimasukkan ke dalam penghitungan investasi, hanya dibebankan sebagai biaya periodik. Sehingga investasi yang dicantumkan di neraca hanya investasi yang berwujud saja.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Economic Value Added&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Selama berabad-abad, ahli ekonomi telah berpendapat bahwa sebuah perusahaan telah menciptakan nilai jika mampu menghasilkan laba melebihi harga pokok modal hutang dan ekuitas (Hamilton, 1777, Marshall, 1890 dalam Biddle et. al 1997). Pendapat ini mengandung arti bahwa perusahaan yang menghasilkan laba adalah perusahaan yang mampu menghasilkan laba melebihi biaya atas penggunaan sumber dana yang digunakannya untuk beroperasi. Pada abad ke 20 konsep ini dioptimalkan dengan berbagai label termasuk laba residual. Solomons (1965) merekomendasikan laba residual sebagai ukuran internal kinerja perusahaan dan Anthony (1973, 1982) merekomendasikan laba residual sebagai ukuran kinerja eksternal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sejak awal tahun 1990-an Stern Stewart &amp;amp; Co mengusulkan varian lain laba residual yaitu economic value added (EVA) menggantikan laba atau arus kas operasi sebagai ukuran kinerja internal dan eksternal perusahaan. Mereka berpendapat “..abandon earnings per share (Stewart, 1991:2). Laba, laba per lembar saham, dan pertumbuhan laba adalah ukuran kinerja perusahaan yang menyesatkan (Stewart, 1991:66). EVA is almost 50% better than its closest accounting-based competitor in explaining changes in shareholders’ wealth (Stewart, 1991:75).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Secara khusus, EVA cukup sesuai dengan definisi Solomons tentang laba residual perusahaan, yaitu laba operasi bersih setelah pajak dikurangi dengan modal dikurangkan dengan harga pokok modal atau earnings – (WACC x Capital). Sebuah perusahaan yang memaksimalkan EVA berarti memaksimalkan laba residual Solomons. Jika kita bagi masing-masing komponen di atas dengan capital berarti kita mendapatkan EOIC (earnings on invested capital) harga pokok modal[2]. Walaupun terdapat banyak perbedaan signifikan dalam penghitungan rinci, EVA secara konseptual sangat dekat dengan ukuran kinerja perusahaan awal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sebagian pihak menyatakan bahwa penghitungan EVA mirip dengan penghitungan NPV dan model pertumbuhan Gordon (Goetzmann dan Gartska, 1999). Namun sebenarnya terdapat perbedaan penting. NPV dan model Gordon adalah model yang multi periode. Artinya, mereka menilai perusahaan dalam hal prospek masa depan dan jangka panjang, tidak hanya profitabilitas tahun berjalan. Contohnya adalah model pertumbuhan Gordon yang menjadikan pertumbuhan sebagai variabel yang sangat penting. Jika dibandingkan dengan rumusan EVA, maka kita tidak akan menemukan pertumbuhan potensial masa datang di dalam rumusan yang bertujuan untuk memaksimalisasi laba jangka pendek tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Masalah lainnya adalah seberapa baik EVA, atau laba residual dan ROI menjelaskan perbedaan kinerja antar perusahaan?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Riset Sehubungan dengan EVA dan Laba (Earnings)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Hingga saat ini telah terdapat banyak penelitian yang mempelajari hubungan antara ukuran kinerja saat ini dan pengembalian masa datang bagi investor perusahaan. Peneliti seperti Liu dan Thomas (1998), Black (1998), dan Barth et. al (1999) telah membuktikan bahwa akuntansi akrual membantu peramalan laba abnormal masa datang inkremental atas laba abnormal dan akuntansi akrual memberikan daya penjelas (explanatory power) untuk nilai pasar ekuitas inkremental atas nilai buku ekuitas dan laba normal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Biddle et. al (1997) kemudian menemukan dalam hal kandungan informasi, laba (earnings) secara signifikan lebih baik dari pada laba residual (RI) dan laba residual lebih baik dari pada EVA dan ketiga-tiganya lebih baik dari pada CFO (cash flow from operation). Untuk meyakinkan penghitungan yang mereka lakukan, Biddle et. al kemudian melakukan penghitungan ulang atas dasar penelitian Hayn (1995), Burgstahler dan Dichev (1997), dan Collins et. al (1997). Peneliti-peneliti yang disebutkan belakangan tersebut membuktikan bahwa perusahaan yang rugi memiliki koefisien laba yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan yang berlaba. Karena value relevant ukuran kinerja lain (CFO, RI, dan EVA) juga dapat beragam tergantung pada tandanya (O’Byrne, 1996), Biddle et. al melakukan pengujian ulang terhadap kandungan informasi setelah terlebih dulu membagi masing-masing ukuran kinerja dengan tanda positif dan negatif. Hasil yang didapatkan hampir tidak berbeda dengan yang mereka temukan sebelumnya. Laba (earnings) mendominasi masing-masing pengukuran kinerja, dan ketiganya (earnings before extraordinary items/EBEI, RI, dan EVA) mendominasi CFO. Perbedaannya adalah RI dan EVA tidak lagi berbeda secara statistik, yang dalam hal ini sama-sama merupakan laba residual. Secara keseluruhan hasil relatif kandungan informasi tidak menunjukkan bukti bahwa EVA, RI, atau CFO mendominasi EBEI. Artinya, Biddle et. al gagal mendukung klaim Stern Stewart bahwa EVA memiliki kandungan informasi lebih besar dari pada laba, atau dalam pengertian yang lebih luas tidak terdapat bukti bahwa laba residual memiliki kandungan informasi yang lebih besar daripada laba akuntansi yang berbasis akrual. Namun Biddle et. al mengakui bahwa EPS sama baik dan bahkan lebih baik dibandingkan dengan EVA dalam menjelaskan perbedaan antar perusahaan dan dalam meramalkan kinerja masa datang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Simpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pengukuran kinerja perusahaan telah menjadi perhatian besar sejak boom kapitalisme industri di dunia. Berbagai teknik pengukuran sejak saat itu telah dikembangkan. Dari sekian banyak alat analisis yang ada, satu persamaan adalah penggunaan data akuntansi sebagai input pengukuran. Perdebatan kemudian muncul sejalan dengan perdebatan tentang kelemahan yang melekat pada sistem akuntansi. Laba akuntansi akrual dianggap memiliki kelemahan jika digunakan untuk meramalkan masa datang karena basisnya ada pada masa lalu. Konsep laba residual tidak muncul begitu saja ketika perdebatan tersebut muncul. Konsep ini sesungguhnya telah lama ada dan kemudian dicuatkan oleh Stern Stewart &amp;amp; Co sebagai economic value added.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;EVA adalah sebuah varian dari konsep laba residual dan dapat dilihat sebagai suatu usaha modern untuk menerapkan konsep yang telah dibangun sepanjang abad ke 20 oleh para ahli ekonomi dan manajer. Kesederhanaan penghitungan EVA adalah daya tarik dan keterbatasan EVA itu sendiri. Walaupun EVA menggambarkan konsep dasar laba residual suatu periode, EVA tidak menggambarkan sifat inter-temporal masalah penilaian. Tanpa ada penyesuaian yang tepat, EVA hanya merupakan perubahan singkat kesempatan pertumbuhan masa datang.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;REFERENSI&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Arbel, Avner; Steven Carvel; dan Erick Postniek, May-June 1988, The Smart Crash of October 19th, Harvard Business Review,  124-136&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Bachri, Syamsul, 1996, Pengaruh Profitabilitas dan Nilai Perusahaan terhadap Perubahan Harga Saham Perusahaan Go Public di BEJ, thesis, Universitas Gajah Mada&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Bamber, Linda Smith, 1986, The Information Content of Annual Earnings Release: A Trading Volume Approach, Journal of Accounting Research, 40-55&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Barth, Mary E.; William H. Beaver; John R. M. Hand; dan Wayne R. Landsman, 1999, Accruals, Cash Flows, and Equity Values, working paper, SSRN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Belkaoui, Ahmed Riahi, dan Ronald D. Picur, 1999, The Substitution of Net Value Added for Earnings in Equity Valuation, Managerial Finance, 66-78.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Biddle, Garry C.; Robert M. Bowen; dan James S. Wallace, 1997, Does EVA Beat Earning? Evidence on Association with Stock Returns and Firm Values, Journal of Accounting and Economics (24), 301-334&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Black, Ervin L., 1998, Which is More Value Relevance: Earnings or Cash Flows? A Life Cycle Examination, Social Science Research Network Electronic Library&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;FASB, 1978, Statement of Financial Accounting Concepts No. 1, FASB.        &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Goetzmann, William N, dan Stanley J. Gartska, 1999, The Development of Corporate Performance Measures: Benchmark Before EVA®, SSRN.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Hirsch, Jr., Maurice L., 1994, Advanced Management Accounting, Cincinnati, Ohio: South-Western Publishing Co.,&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Liu, Jing; Dorron Nissim; dan Jacob Thomas, 1999, Equity Valuation Using Multiples, working paper, SSRN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Lev, B, S.R. Thiagarajan, 1993, Fundamental Information Analysis, Journal of Accounting Research, 31 (autumn), 190-215&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Ohlson, James A., 2000, Residual Income Valuation: The Problems, working paper, SSRN&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sadikin, Dikdik Saleh, 2000, Pengaruh Publikasi Laporan Keuangan terhadap Harga dan Volume Perdagangan Saham di BEJ tahun 1997, thesis, Univ. Gajah Mada&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sarjana, 1990, Pengaruh EPS dan DPS terhadap Harga Saham Biasa: Studi Kasus Pasar Modal di Jakarta periode 1984-1988, Universitas Gajah Mada&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Stewart, G. Bennett, 1990, The Quest for Value, Harper Colins Publishers Inc.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Wolk, Harry I.; Michael J. Tearney; dan James L. Dodd, 2001, Accounting Theory A Conceptual and Institutional Approach, 5/e, South Western College Publishing.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;[1] Penulis menggunakan kata “pokok”. Kamus besar bahasa Indonesia mendefinisikan pokok sebagai harga pembelian (lihat KBBI 1989:692). Oleh karena itu penulis menggunakan harga pokok sebagai padanan cost, bukan “kos” sebagaimana yang diusulkan oleh Suwardjono 19??. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;[2] Goetzmann dan Gartska dalam tulisannya keliru menjabarkan laba residual sebagai E – WACC x C. E adalah laba, C modal yang diinvestasikan, dan R adalah tingkat pengembalian. Dalam tulisan mereka, mereka membagi rumusan di atas dengan modal yang diinvestasikan dan menyatakan hasil pembagian tersebut sebagai selisih EOIC dengan tingkat pengembalian. Seharusnya, jika mengikuti rumusan yang di atas, maka hasil perbandingan rumus laba residual tersebut adalah seperti yang penulis cantumkan (untuk jelasnya lihat Stewart, 1991:136-137).&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-1571250555500648059?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/1571250555500648059/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=1571250555500648059' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/1571250555500648059'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/1571250555500648059'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2010/05/pengukuran-kinerja-perusahaan-dinilai.html' title='PENGUKURAN KINERJA PERUSAHAAN DINILAI DARI LABA RESIDUAL DAN ECONOMIC VALUE ADDED (EVA) SEBAGAI ALTERBATIF PENGUKURAN KINERJA BERBASIS ACCRUAL EARNING'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-3987788202177502216</id><published>2010-02-06T19:57:00.008+07:00</published><updated>2011-10-03T07:56:31.444+07:00</updated><title type='text'>Inekuitas Vertikal di Indonesia</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: small;"&gt;Upah buruh di Indonesia adalah satu masalah dengan dua sisi pandang. Dari sisi pandang makro, upah buruh yang rendah di Indonesia adalah "berkah". Dengan upah yang rendah, biaya produksi otomatis akan rendah, barang bisa dijual dengan harga yang lebih rendah juga. Harga barang yang lebih rendah memungkinkan produk Indonesia, atau produk yang diproduksi dengan tenaga manusia Indonesia bisa bersaing di pasar internasional. Dengan fakta dan logika inilah, maka sejak zaman orde baru yang lalu, investasi asing di Indonesia mulai masuk. Banyak perusahaan asing yang membangun pabrik di Indonesia dengan orientasi pasar luar negeri. Hal yang sama juga terjadi di negara-negara Asia Timur yang lain. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di sisi lain, upah buruh yang rendah adalah bencana bagi buruh. Dalam jangka pendek, penyerapan tenaga kerja oleh perusahaan-perusahaan padat karya adalah solusi untuk masalah pengangguran. Pertumbuhan penduduk yang cepat di Indonesia yang tidak diiringi dengan kesempatan pendidikan maupun pekerjaan yang sama membuat suplai tenaga kerja akhirnya melimpah. Sehingga, dalam jangka panjang, ketika suplai berlimpah, hukum permintaan tenaga kerja akan “menghukum” keberlimpahan tersebut. Posisi tawar-menawar perusahaan menjadi lebih kuat dibandingkan dengan posisi buruh, sehingga buruh hanya bisa mematuhi aturan yang dibuat untuk mereka. Termasuk dalam hal ini adalah aturan tentang upah.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Upah buruh di Indonesia adalah masalah berkepanjangan yang tidak pernah selesai. Buruh selalu menjadi sasaran “rasionalisasi” demi efisiensi. Logika ini benar jika kita melihat besaran upah yang diberikan kepada buruh secara agregat. Pengurangan buruh beberapa ribu orang akan bisa menghemat biaya beberapa milyar per bulan dan ratusan milyar per tahun. Penghematan itu otomatis akan meningkatkan ROE, ROI, atau ROA perusahaan karena penghematan itu akan berhubungan langsung dengan biaya-biaya pengurang laba. Manajer akan tetap selamat ketika return perusahaan sesuai atau melebihi target.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Upah sebenarnya bukan satu-satunya biaya produksi langsung yang bisa dihemat oleh perusahaan, baik dalam kondisi perekonomian baik atau krisis seperti saat ini. Biaya bahan baku, misalnya, adalah komponen lain yang juga bisa dihemat. Namun, sebagian perusahaan mungkin memiliki daya tawar-menawar yang lemah terhadap pemasok bahan baku sehingga mereka tidak bisa melakukan efisiensi bahan baku. Bahan baku mungkin dipasok dari induk perusahaan dan anak perusahaan di Indonesia sengaja didirikan untuk tujuan perakitan produk. Dengan posisi begini, maka jelas perusahaan yang ada di Indonesia tidak memiliki alternatif lain selain memakai bahan baku yang disuplai oleh induk. Sehingga, ketika krisis terjadi, pilihan efisien paling mungkin pada sisi agar bisa menekan atau mempertahankan harga produk adalah dengan menekan biaya tenaga kerja. Jika krisis yang saat ini terjadi AS dipercaya akan melanda Asia, terutama Indonesia, tahun 200, maka menurut perhitungan ILO, di Indonesia akan terjadi pemecatan sekitar 600.000 orang karyawan. Angka ini menurut Syofyan Wanandi adalah angka yang moderat karena di sektor properti saja akan terjadi pengangguran sekitar 10% dari 15 juta buruh di industri tersebut (Pikiran Rakyat, 20 Desember 2008). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Proporsi pengurangan tersebut tidak mungkin tidak didominasi oleh karyawan level bawah (buruh).  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah memang upah buruh adalah satu-satunya solusi agar perusahaan bisa tetap berjalan, terutama selama krisis ini berlangsung? Bagaimana dengan “upah” pekerja yang lain? Apakah tidak mungkin juga untuk dikurangi? Atau mengapa “upah” selain upah buruh tidak berkurang pula jika pengurangan upah adalah salah satu solusi keluar dari krisis?  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Paper ini akan membahas masalah besarnya perbedaan antara rasio upah yang diterima oleh buruh dengan rasio upah (yang di dalam paper ini akan disebut dengan kompensasi tunai atau gaji) yang diterima oleh manajer level atas (di paper ini akan disebut CEO saja) di Indonesia. Perbedaan rasio yang sangat tinggi akan menimbulkan inekuitas vertikal antara buruh dengan CEO.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Berapa besar kompensasi tunai dan non-tunai dan benefit lain yang diterima oleh seorang CEO di Indonesia tidak bisa diketahui secara pasti. Aturan tentang pengungkapan besaran kompensasi tersebut tidak pernah tegas—bahkan bagi perusahaan publik atau BUMN sekalipun. Penelusuran yang penulis lakukan di internet, misalnya, hanya bisa menemukan berita besaran gaji CEO dan komisaris beberapa perusahaan di Indonesia. Berikut ini adalah kutipannya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Mandiri (BMRI) menyetujui kenaikan gaji direksi sebesar 10 persen. "Gaji direksi dinaikkan 10 persen, namun angka ini masih di bawah dibanding dengan gaji direksi bank lain," kata Wakil Direktur Utama BMRI Wayan Agus Mertayasa. Gaji direktur utama dinaikkan 10 persen dari Rp107 juta menjadi Rp118 juta per bulan. Sementara persentase gaji wakil direktur utama, para direktur, komisaris utama, wakil komisaris utama dari para komisaris serta sekretaris komisaris masing-masing sebesar 95 persen, 90 persen, 40 persen, 38 persen, 36 persen dan 15 persen dari gaji direktur utama….(http://www.antara.co.id/arc/2007/5/28/gaji-direksi-bank-mandiri-naik-10-persen/diambil tanggal 2 Januari 2009). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Berita lain penulis dapatkan dari situs lain yang mengutip Bisnis Indonesia edisi 4 Juni 2008 (http://www.madani-ri.com/2008/06/12/apakah-gaji-eksekutif-indonesia-kemahalan, diambil tanggal 2 Januari 2009.) &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Remunerasi Manajemen PT Telkom 2007 adalah sebagai berikut. Tanri Abeng sebagai komisaris akan menerima remunerasi per tahun senilai Rp.2,15 milyar, Anggito Abimanyu Rp.1,89 milyar, dan Arif Arryman Rp.1,96 milyar. Direksi Rinaldi Firmansyah Rp.4,74 milyar (tertinggi) dan Ermady Dahlan Rp.2,53 milyar (terendah). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Bandingkan remunerasi yang diterima eksekutif perusahaan-perusahaan publik Indonesia berikut ini. PT Telkom (5 komisaris dan 8 direksi) membayar Rp.45,18 milyar pada tahun 2007; BRI Rp.60,90 milyar (5 komisaris, 5 direksi); Astra Int'l Rp.297,70 milyar (5 komisaris, 5 direksi); BCA Rp. 38,14 milyar (5 komisaris, 7 direksi); Bank Mandiri Rp.45,12 milyar (3 komisaris, 3 direksi); dan Indofood Rp.30,55 milyar (3 komisaris, 2 direksi). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Bukti anekdotal lain penulis dapatkan dari acara Kick Andy di Metro TV tanggal 24 Oktober 2008 dengan tamu Sugiharto, mantan CEO Medco Energy. Di dalam wawancara tersebut beliau mengungkapkan bahwa pajak penghasilan pribadi, bukan dari potongan perusahaan (PPh Pasal 21), selama tiga tahun awal dasawarsa 2000-an ketika masih di Medco adalah 1,1 milyar rupiah. Jika diasumsikan tarif pajak efektif adalah 30%, maka penghasilan bersihnya selama tiga tahun adalah Rp.3.600.000.000 atau Rp.1,2 milyar setahun atau rata-rata Rp.101 juta sebulan. Penjelasan Sugiharto sebelumnya mengatakan bahwa pajak tersebut adalah yang ia bayar sendiri, belum termasuk yang dipotong oleh perusahaan. Artinya, penghasilan aktualnya masih bisa lebih besar lagi.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Penulis mencoba memeriksa-silang besaran gaji tersebut dengan sumber lain. Menurut sumber yang penulis dapat, gaji seorang direktur anak perusahaan Medco saat ini adalah USD 40 ribu setahun (setara Rp.4 milyar setahun). Sangat mungkin bahwa CEO akan menerima hingga dua kali lebih tinggi daripada itu. Artinya, seorang CEO Medco E&amp;amp;P saat ini punya rentang penghasilan antara 60 ribu hingga 100 ribu dollar per tahun, terutama jika dikaitkan dengan rumus penggajian Bank Mandiri di atas. Jika diacu-silang ke daftar di atas, maka memang bisa dipastikan bahwa per bulan seorang CEO minimal akan menerima “upah” mulai dari Rp.160 juta per bulan (Indofood, HM Sampoerna, Aneka Tambang, dan United Tractors) hingga Rp.830 juta per bulan (Bank BNI). Jadi, pernyataan Sugiharto tersebut memang benar dan bahkan bisa dikatakan perkiraan yang penulis buat lebih rendah—karena yang penulis kalikan dengan tarif pajak itu hanyalah “penghasilan bersih” yang telah dikurangkan dari “penghasilan kotor”. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Apakah nilai ini wajar atau tidak?  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Bagaimana dengan upah buruh, yaitu upah yang diterima oleh pegawai dengan level paling rendah di dalam perusahaan?  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Aturan paling mutakhir tentang upah buruh di Indonesia adalah Surat Ketetapan Bersama empat Menteri (SKB Empat Menteri) yaitu PER.16/MEN/X/2008, 49/2008, 922.1/M-IND/10/2008 dan 39/M-DAG/PER/10/2008 per tanggal 22 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Peraturan ini sepertinya didasarkan pada ide pemeliharaan momentum pertumbuhan ekonomi nasional dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian global. SKB tersebut memang tidak mengatur secara langsung besaran upah buruh yang harus dibayar oleh perusahaan. Surat itu hanyalah berisi, di antaranya, perintah dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar: &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;(1) mendukung kelangsungan berusaha dan ketenangan bekerja, &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;(2) senantiasa memperhatikan kemampuan dunia usaha, khususnya usaha padat karya dan pertumbuhan ekonomi nasional. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di dalam pasal 3 dinyatakan bahwa “Gubernur dalam menetapkan upah minimum mengupayakan agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional”. Bagi buruh dan LSM pendukung buruh pasal ini adalah pasal yang merugikan buruh. Pertumbuhan ekonomi nasional, sebagai dampak krisis, tidak akan lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi. Akibatnya, jika upah buruh ditetapkan di bawah pertumbuhan nasional dan pertumbuhan nasional sendiri lebih rendah dibandingkan inflasi, maka jelas bahwa buruh tidak akan mendapatkan kenaikan upah yang berarti pada tahun 2008 dan 2009 atau hingga SKB ini dicabut. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Masalah yang dihadapi buruh sebenarnya tidak hanya masalah upah yang rendah namun juga masalah pemecatan. Perusahaan berkilah bahwa pemecatan terpaksa dilakukan agar perusahaan tetap bisa berjalan dan perekonomian makro tidak runtuh karena keruntuhan perusahaan. Pemecatan itu jika dikalkulasi memang akan memberikan dampak penghematan biaya produksi milyaran rupiah per bulan. Dengan asumsi satu orang buruh diupah Rp.1 juta per bulan dan perusahaan bisa memecat 1000 orang, maka ada penghematan sebesar Rp.1 milyar. Karena upah buruh adalah biaya yang mempengaruhi harga produk secara langsung, maka pemecatan itu akan membawa konsekuensi pada stabilitas harga produk di pasar yang juga masih lesu. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Upah minimum di Indonesia saat ini (2008) adalah antara Rp.547.000 (Jawa Tengah) dengan Rp.1.105.500 (Papua) yang penulis ambil dari http://id.wikipedia.org/wiki/Upah_Minimum_Regional &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Dari data itu bisa dilihat bahwa upah buruh minimum terrendah di Indonesia ada di propinsi Jawa Tengah dan DIY. Sementara itu, upah tertinggi hanyalah sekitar Rp.1 juta dan didominasi oleh Jawa Barat—daerah di mana konsentrasi industri tertinggi di Indonesia. Kota-kota dan propinsi lain di ada di bawah angka Rp.1 juta per bulan. Jadi bisa kita sederhanakan bahwa, secara rata-rata, upah buruh di Indonesia adalah Rp.1 juta per bulan. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sekarang, jika “upah” kedua pegawai dengan level yang berbeda itu kita bandingkan, maka kita bisa mendapatkan rasio antara 160:1 hingga 830:1. Artinya, gaji satu orang CEO sama dengan gaji 160 hingga 830 orang per bulan. Pertanyaannya adalah apakah rasio ini wajar atau tidak? Apakah nilai ini relatif besar atau kecil dibandingkan dengan rasio di negara-negara lain?  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kompensasi bagi seorang eksekutif senior terdiri dari gaji dasar, bonus jangka pendek, bonus jangka panjang, dan dana pensiun (Côté, 2xxx). Menurutnya, gaji dasar CEO adalah titik awal dari sistem penggajian di dalam perusahaan. Besarannya bisa seperempat hingga sepertiga dari kompensasi total. Gaji biasanya ditentukan melalui analisis atas gaji dari CEO di perusahaan-perusahaan sekelas. Dengan kata lain, menurut Côté, CEO membandingkan dirinya dengan sejawat mereka, dan dewan komisaris berusaha mencari kesetaraan. Selain itu, untuk memacu kinerja, dewan komisaris sering kali memberikan penekanan pada variabel komponen-komponen kompensasi dan memberikan bonus yang lebih besar kepada CEO yang berkinerja baik dibandingkan dengan yang diberikan kepada sejawat yang lain. Praktik ini, menurut Côté, telah dipraktikkan sejak dasawarsa 1980-an. Karena saling mengamati besaran kompensasi yang diterima oleh eksekutif lain, maka kompensasi eksekutif terus tumbuh dengan liar.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di dalam literatur manajemen dikatakan bahwa pasar tenaga kerja CEO atau manajer itu eksis. Namun, menurut Côté, pasar tersebut tidak benar-benar sempurna. Ketika sebuah perusahaan mengurangi gaji CEO, jika pasar benar-benar sempurna, maka CEO tersebut akan meninggalkan perusahaan dan mencari perusahaan lain yang akan memberikan gaji yang ia inginkan. Namun, hal seperti yang dinyatakan di dalam teori tersebut tidak benar-benar terjadi.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kasus yang terjadi saat ini terhadap tiga besar perusahaan otomotif AS, GM, Ford, dan Chrysler, menunjukkan bahwa pasar itu memang tidak sempurna. Mereka bersedia menerima gaji hanya USD1 per bulan agar tetap bisa menjalankan perusahaan tersebut (International Herald Tribune, 3 Desember 2008).  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kenyataan ini bisa kita jadikan bukti bahwa tidak semua CEO akan bersedia meninggalkan perusahaan yang tidak bersedia menaikkan gaji mereka disebabkan oleh keterbatasan pilihan yang tersedia bagi mereka. Côté berpendapat bahwa sebenarnya dewan komisaris membandingkan gaji yang akan diberikan kepada CEO dengan gaji CEO lain hanya atas dasar keadilan bagi CEO mereka, bukan karena didorong oleh kekuatan pasar. Masalahnya, perhatian secara berlebihan pada masalah keadilan (ekuitas) horizontal ini telah menyebabkan ketidakadilan (inequity) vertikal, yaitu antar pegawai pada level yang berbeda.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di AS, CEO Wal-Mart menerima USD9 juta setahun. Nilai ini setara dengan gaji yang diterima oleh 400 pekerja mereka. Artinya rasio gaji CEO Wal-Mart dengan pekerja (buruh) adalah 400:1. Sementara di Eropa rasionya adalah 30:1 hingga 40:1 (Côté, 2xxx). Rekan-rekan CEO, misalnya wakil direktur biasanya akan menerima dua atau empat kali lebih rendah dibandingkan dengan yang diterima CEO. Pertanyaannya adalah apakah nilai hasil pekerjaan CEO memang dua atau empat kali lipat wakil direktur? Lebih jauh lagi, apakah nilai hasil pekerjaan CEO memang 100, 200, atau 800 kali nilai hasil pekerjaan buruh? &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Namun, Kaplan (2xxx) tidak sependapat dengan Côté. Kaplan berpendapat bahwa selama 15 tahun, sejak 1992, perekonomian AS tumbuh dengan pesat. Pasar modal AS tumbuh enam persen di atas inflasi domestik mereka. Sehingga, besaran gaji CEO harus dipandang dari perspektif kinerja perekonomian AS tersebut. CEO dipandang adalah orang yang paling berjasa mendorong produktivitas perusahaan-perusahaan AS. Sehingga, wajar jika CEO juga digaji berdasarkan pertumbuhan kinerja perusahaan mereka. Kaplan sendiri juga tidak setuju bahwa kompensasi CEO terus tumbuh. Gambar 1 ini, diambil dari Kaplan (2xxx) menunjukkan perkembangan kompensasi CEO di AS sejak tahun 1993.  &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Gambar 1. Perkembangan Kompensasi CEO di AS&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S21s6NIpdwI/AAAAAAAAAdc/ub5AYzSORdc/s1600-h/kaplan.JPG"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5435120072520201986" src="http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S21s6NIpdwI/AAAAAAAAAdc/ub5AYzSORdc/s400/kaplan.JPG" style="cursor: pointer; display: block; height: 317px; margin: 0px auto 10px; text-align: center; width: 400px;" /&gt;&lt;/a&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;CEO memang dibayar lebih besar dibandingkan dengan sejawat mereka di Eropa. Namun Côté tidak memberikan pendapat apakah rasio 400:1 di AS itu wajar atau tidak. Di sisi lain, Kaplan memaklumi tingginya kompensasi yang diterima oleh CEO di AS. Hanya saja, perbandingan dengan rasio kompensasi CEO-buruh di AS dengan di Eropa menunjukkan bahwa ketidakadilan vertikal (vertical inequity) di AS memang lebih tinggi dibandingkan dengan ketidakadilan vertikal di Eropa—walau di Indonesia rasio itu masih jauh lebih tinggi. Pertanyaan lain yang bisa diajukan, sehubungan dengan inekuitas vertikal ini, adalah apakah CEO memang dengan adil menggaji diri mereka karena prestasi mereka yang baik dan dengan adil pula akan bersedia menerima gaji yang lebih rendah jika kinerja perusahaan menurun? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagian kelima ini akan memberikan tiga penelitian yang berhubungan dengan perilaku biaya dan perubahan aktivitas perusahaan. Dua penelitian pertama akan menunjukkan bukti bahwa biaya-biaya akan lebih sensitif terhadap kenaikan aktivitas dibandingkan dengan penurunan aktivitas pada rentang perubahan yang sama. Penelitian terakhir lebih khusus melihat perubahan kompensasi eksekutif, sebagai bagian dari biaya-biaya, sehubungan dengan perubahan aktivitas perusahaan. Ketiga penelitian ini akan memberikan bukti tentang ketidakadilan (inequity) vertikal seperti yang disampaikan Côté di atas.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian pertama, Anderson, Banker, &amp;amp; Janakiram (2xxx), meneliti tentang perilaku biaya dihubungkan dengan aktivitas perusahaan. Biaya, terutama biaya variabel, selama ini diasumsikan akan berhubungan positif dengan perubahan aktivitas. Hubungan positif dalam pengertian ini berarti bahwa biaya akan menaik jika aktivitas perusahaan menaik dan, sebaliknya, akan menurun ketika aktivitas perusahaan juga menurun. Asumsi linearitas hubungan ini bisa diartikan bahwa ketika aktivitas menaik dalam rentang, misalnya, 5%-10% maka biaya akan juga menaik dalam kisaran yang sama. Sebaliknya, ketika aktivitas juga menurun sebesar 5%-10%, maka biaya akan menurun dalam kisaran yang sama juga.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil penelitian Anderson et al. ini ternyata menunjukkan hasil yang berbeda dengan konsep teoretis hubungan biaya-aktivitas. Biaya administratif dan penjualan, sebagai proksi biaya, menaik sebesar 0,55% setiap kenaikan 1% penjualan. Sedangkan, biaya yang sama hanya menurun 0,35% setiap penurunan 1% penjualan. Artinya, menurut mereka, biaya bersifat sticky. Persentase kenaikannya lebih besar dibandingkan dengan persentase penurunannya dalam rentang perubahan aktivitas yang sama. \ &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Temuan mereka ini memiliki simpulan yang menarik. Pertama, penelitian ini memberi bukti bahwa perilaku biaya tetap dan variabel tidak seperti model hubungan biaya tetap-biaya variabel selama ini. Kedua, temuan ini memberikan bukti bahwa manajer memiliki peran dalam menyesuaikan sumber daya komitmenan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penelitian kedua, yang dilakukan oleh Subramaniam dan Weidenmier (2xxx), lebih menekankan pada rentang mana perubahan itu akan terjadi atau, dengan kata lain, hingga seberapa besar perubahan aktivitas sebelum biaya tidak lagi bersifat sticky. Mereka menemukan bahwa biaya administrasi dan penjualan dan harga pokok penjualan memiliki perilaku sticky juga. Biaya-biaya tersebut bersifat sticky ketika pendapatan berubah menaik melebihi 10%. Menurut mereka, ketika pendapatan menaik lebih daripada 10%, maka manajer harus memperbesar kapasitas perusahaan. Sebaliknya, jika pendapatan menurun lebih daripada 10%, manajer tidak ingin atau tidak bisa mengurangi kapasitas perusahaan, sehingga menyebabkan perilaku sticky biaya muncul.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anderson et al. (2xxx) dan Subramaniam dan Weidenmier (2xxx) sama-sama setuju bahwa manajer memiliki peran besar dalam penentuan penurunan/penaikan biaya ketika aktivitas menurun atau menaik. Peran ini memberi insentif kepada manajer dalam berperilaku. Ketika aktivitas menaik, mereka akan lebih sensitif terhadap karena kinerja mereka dinilai dari ukuran-ukuran aktivitas tersebut. Sebaliknya, penurunan aktivitas tidak akan mendorong mereka untuk segera menurunkan biaya-biaya karena otomatis itu akan berpengaruh kepada kinerja mereka saat itu dan di masa datang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anderson et al. menyarankan agar penelitian mendatang melakukan penelitian terhadap komponen-komponen biaya yang lain, tidak hanya biaya administrasi dan harga pokok penjualan. Salah satu biaya yang menarik untuk diperhatikan adalah biaya sehubungan dengan upah atau gaji pegawai. Upah buruh yang berhubungan langsung dengan pemroduksian barang telah termasuk ke dalam biaya produksi langsung (dilaporkan sebagai harga pokok penjualan). Upah lain yang terjadi di pabrik yang memiliki hubungan tidak langsung dengan barang yang diproduksi juga telah masuk ke dalam perhitungan harga pokok penjualan. Sedangkan upah atau gaji lain selain yang terjadi di pabrik, yang menjadi bagian dari biaya administrasi yang oleh Anderson harus diteliti perilakunya adalah gaji yang ada di luar pabrik. Di dalam komponen gaji ini ada gaji atau kompensasi yang diterima oleh CEO. Jika biaya administrasi dan umum terbukti sticky, tidak menurun ketika aktivitas menurun tapi menaik ketika aktivitas menaik, maka kita bisa menduga bahwa gaji yang menjadi komponen biaya administrasi juga akan berperilaku sticky.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Febrianto (2xxx) melakukan penelitian, menggunakan data AS, terhadap perilaku kompensasi tunai yang diterima oleh eksekutif di AS ketika aktivitas menaik dan ketika aktivitas menurun. Ia berhipotesis bahwa biaya gaji eksekutif, yang biasanya dikaitkan dengan laba perusahaan dan penjualan, akan menunjukkan perilaku sticky juga. Hasil penelitiannya membuktikan bahwa kompensasi tunai eksekutif (gaji dan bonus tunai) berperilaku sticky. Kompensasi sangat sensitif terhadap aktivitas yang meningkat, tapi tidak ikut segera turun ketika aktivitas juga menurun. Namun ia tidak bisa membuktikan seberapa besar penurunan aktivitas hingga kompensasi baru akan turut diturunkan. Ketiga temuan ini, terutama temuan Febrianto (2xxx), dikonfirmasi oleh perilaku tiga CEO dari tiga perusahaan besar otomotif AS saat mengajukan bantuan dana talangan kepada Kongres AS. Karena pengaruh krisis di sana, industri otomotif terancam akan bangkrut. Para CEO yang selama ini menikmati kompensasi yang tinggi tersebut akhirnya bersedia menurunkan gaji mereka, hingga satu dollar saja selama tahun 2009. Ini membuktikan bahwa biaya-biaya memang memiliki sifat sticky dan, sesuai dengan prediksi Subramaniam dan Weidenmier (2xxx), baru akan menyesuaikan diri dengan perubahan aktivitas ketika penurunan aktivitas yang besar. Dalam kasus General Motors, Ford, dan Chrysler, ini perilaku biaya itu, dalam hal ini kompensasi eksekutif, baru berubah ketika perusahaan di ambang kebangkrutan. Peristiwa ini juga mengkonfirmasi pernyataan Côté di atas bahwa pasar tenaga kerja eksekutif tidak sesempurna yang disampaikan oleh teori. Penelitian Febrianto (2xxx) ini juga membuktikan bahwa memang ada ketidakadilan vertikal di dalam perusahaan-perusahaan. Isu tentang ketidakadilan vertikal itu akan dibahas di bagian keenam.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adalah suatu hal yang wajar jika pegawai pada hirarki yang lebih tinggi memiliki tanggungjawab yang lebih tinggi dan oleh karena itu diberi balas jasa yang juga lebih tinggi dibandingkan dengan pegawai pada hirarki yang ada di bawahnya. Pertanyaan yang relevan, dengan mempertimbangkan diskusi di atas, adalah apakah rasio outcome-input (selanjutnya akan disingkat rasio OI) buruh cukup setara dengan rasio OI CEO? Apakah rasio gaji CEO dengan buruh sebesar 300:1 berarti bahwa eksekutif “bekerja” 300 kali lebih keras dibandingkan dengan buruhnya? Jika ternyata eksekutif tidak, maka isu inekuitas atau ketidakadilan vertikal akan muncul dan jika persepsi ketidakadilan itu ada, dampak bagi perusahaan akan negatif.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penjelasan tentang masalah ini akan penulis berikan pada bagian keenam ini. Pembahasan akan didasarkan pada teori ekuitas. Penulis juga akan menyinggung sedikit alternatif penjelasan alternatif mengapa upah buruh sedemikian berbeda dengan “upah” CEO. Penjelasan itu didasarkan pada teori motivation-hygiene Herzberg. Bagian keenam ini juga akan mendiskusikan konsekuensi dari ketidakadilan vertikal persepsian tersebut bagi perusahaan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miner (19xx:1xx) mendefinisikan ekuitas (keadilan) dengan berdiri di sisi lain, yaitu di sisi inekuitas (ketidakadilan). Inekuitas terjadi jika rasio OI seorang individual berbeda secara signifikan dari rasio persepsian untuk sumber referensi. Oleh karena itu, seorang pegawai bisa merasa bahwa ia kurang dihargai dengan mempertimbangkan apa yang telah ia berikan pada pekerjaannya dibandingkan dengan apa yang diperoleh oleh pegawai lain atas kontribusi mereka. Teori ini tidak hanya terbatas pada inekuitas yang tidak menyenangkan bagi individual, tapi juga pada inekuitas yang terlalu menguntungkan baginya. Artinya, seseorang tidak hanya bisa merasa bahwa ia kurang dihargai, namun ia bisa juga merasa terlalu dihargai karena, misalnya, outcome yang ia terima terlalu besar sedangkan inputnya terlalu kecil. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Carrel dan Dittrich (19xx) di dalam Pinder (19xx:1xx) menyebutkan bahwa teori ekuitas dibangun di atas tiga asumsi. Pertama, teori menyatakan bahwa orang membangun keyakinan tentang apa yang dikatakan sebagai wajar (fair) dan balas jasa yang adil (equitable) atas kontribusi mereka bagi pekerjaan mereka. Kedua, teori mengasumsikan bahwa orang cenderung untuk membandingkan apa yang mereka cerapi sebagai pertukaran (exchange) yang mereka berikan kepada induk semang (employer) mereka dibandingkan dengan yang mereka cerap diterima oleh orang lain dari induk semang mereka (walaupun induk semang itu tidak mesti satu dan sama). Ketiga, jika seseorang percaya bahwa perlakuan yang mereka terima tidak adil, relatif terhadap dengan pertukaran yang mereka cerap dilakukan oleh orang lain, mereka akan termotivasi untuk melakukan sesuatu untuk mengubahnya. Secara lebih spesifik, teori menyatakan bahwa orang memiliki persepsi tentang jumlah dan nilai dari kontribusi mereka pada pekerjaan mereka. Kontribusi ini disebut dengan input. Orang akan mengagregasi input cerapan (perceived) mereka menjadi semacam total psikologis yang menunjukkan nilai bersih yang mereka yakini mereka kontribusikan kepada pekerjaan mereka. Selain itu, orang memiliki keyakinan tentang sifat dan kuantitas dari konsekuensi atau outcome yang mereka terima sebagai hasil dari pekerjaan mereka. Gaji, tunjangan, kepuasan kerja, status, kesempatan belajar/berlatih, dan outcome fisik lain seperti mobil dinas adalah hal-hal yang dipandang oleh orang sebagai outcome yang bisa diterima.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dijelaskan di atas, orang akan mengevaluasi outcome relatif dengan input mereka dan membentuk opini tentang seberapa pantas mereka diperlakukan (Pinder, 19xx:1xx). Pinder menyatakan bahwa sebagian besar dari versi teori ini menekankan bahwa evaluasi dilakukan dalam bentuk perbandingan secara sosial, yang mana orang membandingkan rasio OI mereka relatif dengan rasio OI yang mereka cerap diterima dan diberikan oleh orang lain dari pekerjaan mereka. Aspek penting dari teori ini adalah bahwa proses pembandingan itu dilakukan dalam bentuk rasio OI. Rasio ini yang kemudian diperbandingkan oleh seorang pegawai dengan rasio lain yang dicerapnya merupakan rasio OI pegawai lain. Orang akan bisa mentoleransi jika orang lain menerima uang dan benefit lain dibandingkan dengan diri mereka jika mereka percaya bahwa orang lain tersebut memang berkontribusi lebih besar bagi pekerjaannya. Namun, jika kita melihat bahwa orang lain menerima uang lebih banyak dibandingkan dengan kita sedangkan ia tidak terlihat berkontribusi lebih besar, maka ketegangan akan muncul yang akan memotivasi orang untuk menyetarakan rasio mereka (Pinder, 19xx:1xx).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miner (19xx:1xx) menjelaskan bahwa ada sejumlah metoda untuk mengurangi ketegangan yang disebabkan oleh inekuitas. Pertama adalah dengan cara mengubah input baik menjadi lebih kecil atau lebih besar. Di dalam konteks kepegawaian, tindakan ini bisa berupa perubahan kuantitas atau kualitas kerja untuk menyamakannya dengan rasio referensi. Cara yang kedua dengan mengubah outcome. Jika yang terjadi adalah ketidakpuasan karena outcome yang terlalu kecil, maka outcome, misalnya gaji, bisa ditambah agar ketidakpuasan itu bisa dikurangi atau dihilangkan. Cara yang ketiga adalah dengan mendistorsi input atau outcome si pegawai. Cara ini cukup sulit karena realitas adalah faktor yang penting dalam penilaian keadilan oleh seseorang. Si pegawai tidak bisa dengan mudah mengubah secara perseptual level pendidikannya sebagai input atau gajinya sebagai outcome. Cara keempat adalah dengan mengurangi atau sama-sekali menghilangkan ketidakadilan tersebut dengan meminimalisir eksposur pada konteks yang bisa menimbulkan ketidakadilan tersebut. Hal ini bisa terjadi melalui transfer, ketidakhadiran/mangkir dari pekerjaan, atau bahkan pemisahan. Tindakan ini adalah tindakan yang cukup ekstrem dan hanya terjadi jika besaran ketidakadilan sangat besar atau jika si pegawai tidak bisa dengan mudah dan fleksibel menerima ketidakadilan tersebut. Cara kelima adalah dengan mengubah sisi referensi. Cara ini adalah kebalikan dari cara yang ketiga yang mengusulkan pendistorsian pada sisi pegawai yang merasakan ketidakadilan atas dasar perbandingan yang ia lakukan terhadap referensi. Cara terakhir menurut Miner adalah dengan merubah sama-sekali referensi. Dengan cara ini, si pegawai tidak lagi membandingkan dirinya, misalnya, dengan pegawai lain di perusahaan yang lebih besar, namun dengan pegawai lain pada perusahaan yang sekelas.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori lain yang berhubungan dengan upah atau kompensasi adalah teori motivation-hygiene Herzberg dan kawan-kawan. Volume pertama dari teori berisi dua hipotesis (Miner, 19xx: 7x) yaitu bahwa, pertama, faktor-faktor yang menyebabkan sikap (attitude) kerja yang positif dan yang menyebabkan sikap kerja negatif adalah dua kelompok faktor yang berbeda. Kedua, faktor-faktor dan efek kinerja atau efek personal yang berhubungan dengan urutan pekerjaan yang berlangsung dalam jangka waktu yang panjang berbeda dengan faktor dan efek yang berhubungan dengan urutan pekerjaan yang berjangka pendek.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari hipotesis pertama disimpulkan bahwa faktor-faktor yang berhubungan dengan kepuasan kerja dan faktor-faktor yang berhubungan ketidakpuasan kerja tidaklah sama. Kepuasan kerja, di antaranya, ditentukan oleh pencapaian, pengakuan (secara verbal), tantangan pekerjaan, tanggung-jawab yang dipercayakan, dan promosi. Jika faktor-faktor ini muncul di dalam pekerjaan, maka kebutuhan dasar akan terpuaskan dan perasaan positif muncul dan kinerja akan meningkat. Sebaliknya, ketidakpuasan kerja ditentukan oleh kebijakan dan administrasi perusahaan, hubungan antara pegawai dengan penyelia, kondisi fisik lingkungan kerja, keamanan kerja, benefit, dan gaji. Herzberg menyatakan pemenuhan faktor-faktor di atas akan meningkatkan kinerja namun tidak akan menimbulkan kepuasan kerja. Pemenuhan faktor-faktor hygiene itu hanya akan bisa mengurangi ketidakpuasan tapi tidak bisa untuk menghasilkan perasaan kerja yang positif.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana kedua teori tersebut bisa menjelaskan fenomena besarnya perbedaan rasio kompensasi CEO dengan buruh?  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti yang dijelaskan di atas, setiap orang bisa mengukur keadilan yang mereka terima dari pekerjaan mereka dengan membandingkan antara rasio OI mereka dengan rasio yang sama dari referensi. Sumber referensi bisa siapa saja, bisa sesama buruh atau pegawai pada level yang lebih atas. Pembandingan yang menarik tentu saja adalah antara buruh (pada level terrendah) dengan CEO (pada level tertinggi).  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Input seorang pegawai, baik buruh maupun CEO bisa sangat beragam. Biasanya input buruh selalu dinilai lebih kecil dibandingkan dengan input CEO. Miner (19xx:1xx) mengutip Adams menunjukkan beberapa input yang diberikan oleh pegawai kepada perusahaan dan outcome yang diterima pegawai dari perusahaan. Jika kita membandingkan input antara buruh dengan CEO maka kita bisa melihat bahwa perbedaan input mereka cukup besar. CEO memiliki pendidikan yang lebih tinggi, pelatihan yang lebih banyak, jam kerja yang lebih panjang dibandingkan dengan buruh. Sehingga, secara kasar bisa dikatakan bahwa CEO memberikan input yang lebih besar daripada yang diberikan oleh buruh. Demikian juga dengan outcome yang diterima oleh CEO. Mereka menerima gaji yang lebih besar, fasilitas yang lebih banyak, dan berbagai manfaat lain yang memang lebih tinggi daripada buruh. Secara logis kita juga bisa menghubungkan tingginya outcome yang diterima oleh CEO berhubungan dengan besaran input yang mereka bawa ke dalam perusahaan. Ketika perbandingan antara rasio OI antara buruh dengan CEO dilakukan bisa dipastikan bahwa rasio CEO akan lebih besar dibandingkan dengan rasio buruh.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buruh dan CEO juga berbeda menurut teori Herzberg. Yang dibutuhkan CEO adalah motivator agar mereka puas bekerja, sedangkan yang dibutuhkan oleh buruh adalah hygiene agar ketidakpuasan mereka bisa hilang atau minimal. Sehingga seberapapun besar upah yang akan diberikan oleh perusahaan kepada buruh, yang akan bisa diharapkan dari tindakan itu hanyalah pengurangan ketidakpuasan, bukan penciptaan kepuasan kerja. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lepas dari kontroversi dan kelemahan teori Herzberg tersebut, penulis berpendapat bahwa ketidaksetaraan rasio OI buruh dengan CEO adalah sebuah kenyataan dan ketidaksetaraan itu berasal dari rendahnya outcome yang diberikan kepada buruh karena persepsi bahwa yang dibutuhkan buruh hanyalah pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Karena yang dibutuhkan hanyalah kebutuhan dasar, maka cukup buruh hanya diberi gaji saja yang kurang-lebih bisa mengurangi ketidakpuasan mereka atau justru menghilangkan perasaan itu sama-sekali.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, masalahnya adalah apakah rasio perbedaan gaji CEO-buruh 100:1 atau 800:1 adalah rasio yang wajar? Apakah memang CEO memberikan input yang juga 100 atau 800 kali lebih tinggi dibandingkan dengan buruh? Jika jawabannya, “iya”, maka ketidakadilan vertikal yang disebut oleh Côté itu tidak akan muncul; sebaliknya, jika jawabannya “tidak”, maka niscaya ketidakadilan vertikal pasti muncul.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori telah memprediksi bahwa ketika perasaan ketidakadilan itu muncul, maka setiap pelaku akan melakukan sesuatu untuk menyetarakan rasio mereka. Penulis menduga bahwa buruh sangat merasakan bahwa ada ketidakadilan vertikal antara mereka dengan atasan mereka. Oleh karena itu, dari sisi buruh kita bisa memprediksi bahwa mereka akan meminta agar upah mereka dinaikkan, jaminan kesehatan diberikan, tunjangan ditambah, dll. Jika perubahan di sisi outcome tidak bisa didapat, maka mereka akan melakukan sesuatu di sisi input. Pemogokan dan penyabotan pekerjaan bisa saja mereka lakukan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaliknya, penulis tidak bisa berspekulasi apakah ketidakadilan vertikal ini dirasakan oleh CEO. Kasus yang terjadi pada CEO dari tiga perusahaan otomotif di AS di atas belum cukup untuk dikatakan sebagai contoh penyesuaian pada sisi outcome rasio OI. Kasus ini justru menunjukkan bahwa ketidakadilan itu telah pernah sedemikian besarnya sehingga mereka rela outcome mereka dipangkas habis.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upah, atau dalam bentuk yang luas adalah kompensasi, memang dianggap adalah konsekuensi dari input yang disumbangkan oleh pegawai kepada perusahaan. Hubungan antara keduanya adalah positif, sehingga semakin besar input maka akan semakin besar upah yang diterima oleh pegawai. Teori hanya berpendapat bahwa upah berhubungan dengan kepuasan kerja sehingga semakin tinggi upah, akan semakin tinggi kepuasan kerja. Masalahnya, adalah tidak ada penjelasan tentang seberapa tinggi upah pantas yang harus diterima oleh pegawai pada setiap level hirarki pekerjaan. Logika yang ada hanyalah bahwa semakin tinggi seseorang di jenjang hirarki, semakin besar input yang harus ia berikan, dan semakin besar outcome yang pantas mereka terima. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Indonesia tidak ada aturan yang mengatur berapa besar pendapatan yang boleh diterima oleh seorang CEO—tidak demikian untuk buruh. Akibatnya, tidak pernah ada yang benar-benar bisa memperkirakan apakah outcome yang diterima oleh CEO memang pantas relatif terhadap input mereka. Aturan pengungkapan berapa besar kompensasi yang diterima oleh seorang CEO perusahaan publik juga tidak ada. Aturan dan keharusan pengungkapan ini perlu untuk diadakan dan diberlakukan di Indonesia. Kompensasi CEO dan upah yang diterima buruh sama-sama berasal dari dana yang ditanamkan oleh investor. Dengan demikian, sama dengan investasi lain, informasi tentang upah dan kompensasi yang dibayarkan kepada agen dan orang yang disewa oleh agen juga harus diberikan kepada investor. Jika aturan tentang besaran upah buruh minimal ada, maka harus juga ada aturan tentang upah maksimal yang diterima oleh CEO. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sleman, 15 Januari 2009&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Perbaruan: 1 May 2010&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di dalam bedah buku tulisan Dr. Sugiharto di UGM pada tanggal 1 May 2010, pembedah buku, Dr. A. Tony Prasetyantono, mengatakan bahwa ia hormat dengan keputusan Sugiharto untuk meninggalkan Medco menjadi Menteri Negara BUMN. Padahal, kata beliau, saat itu gaji beliau 300 kali gaji saya sebagai dosen saat itu. Saya langsung mengkalkulasi: 300 x Rp.2 juta = Rp.600 juta. Benar saja, seakan tahu bahwa saya lagi berhitung, Pak Tony langsung mengatakan bahwa ia bergaji Rp.2 juta saat itu.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pak Sugiharto sendiri tidak diam dengan gurauan tersebut. Malah, dia dengan serius mengatakan bahwa saat ia meninggalkan Medco, ia bergaji USD 50 ribu dan bersedia menerima gaji menteri yang hanya 10% dari yang ia dapatkan di Medco.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Fakta ini menguatkan dugaan saya di atas tentang besaran yang diterima oleh CEO di Indonesia--walau ada beberapa pembaca tulisan ini yang mati-matian membantah bahwa standar gaji di perusahaan minyak dan gas bumi berbeda dengan non-minyak dan gas bumi. Konteks saya di luar itu. Konteksnya pada inekuitas.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Saya mendapat informasi lain yang menguatkan dugaan saya sebelumnya. Outsourcing ternyata benar adalah cara untuk menyembunyikan inekuitas vertikal gaji di Indonesia. Perusahaan tidak mau mengangkat pegawai-pegawai bergaji UMR, UMP agar ketidakadilan gaji itu tidak terlalu kentara. Saya berdiri pada sisi pendapat yang menentang tujuan outsourcing seperti ini. Salah kaprah jika buruh disamakan dengan mesin: habis pakai, lalu dibuang, tidak peduli dipakai 20 hari atau 20 tahun. Seharusnya, outsourcing hanya dilakukan untuk tenaga-tenaga ahli yang jika perusahaan berinvestasi mendidik dan menggajinya secara teratur akan mahal. Bukan atas tenaga kebutuhan sehari-hari seperti buruh dan satuan pengaman.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt; &lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: 100%;"&gt;&lt;b&gt;3 Oktober 2011&lt;/b&gt; &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Jika anda menonton film &lt;a href="http://www.imdb.com/title/tt1172991/"&gt;The Company Men&lt;/a&gt;&amp;nbsp;ini anda akan menemukan beberapa fakta yang sesuai dengan paper ini. Misalnya, bahwa CEO bergaji jauh lebih tinggi daripada buruhnya. Di dalam sebuah dialog antara Costner dengan Affleck, Costner bertanya apakah si CEO bekerja 170(?) kali lebih keras daripada tukang las di galangan kapalnya? Jelas ini sejalan dengan pernyataan-pernyataan saya di dalam artikel ini. Selain itu perhatikan pula bahwa tingginya penghasilan CEO tidak berhubungan dengan "kenyamanan" kerja yang dinikmati pegawai di bawahnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/-yWbsM6vnmYQ/TokIBDXU62I/AAAAAAAAAvE/f5rT8h5ZiOQ/s1600/The_Company_Men_3.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" height="320" src="http://3.bp.blogspot.com/-yWbsM6vnmYQ/TokIBDXU62I/AAAAAAAAAvE/f5rT8h5ZiOQ/s320/The_Company_Men_3.jpg" width="216" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-3987788202177502216?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/3987788202177502216/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=3987788202177502216' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/3987788202177502216'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/3987788202177502216'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2010/02/inekuitas-vertikal-di-indonesia.html' title='Inekuitas Vertikal di Indonesia'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S21s6NIpdwI/AAAAAAAAAdc/ub5AYzSORdc/s72-c/kaplan.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-6013409638764677970</id><published>2009-05-24T10:16:00.002+07:00</published><updated>2010-05-08T21:41:03.369+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='independensi auditor'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pergantian auditor'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kualitas audit'/><title type='text'>Pergantian auditor dan kantor akuntan publik*</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pergantian auditor secara wajib dengan secara sukarela bisa dibedakan atas dasar pihak mana yang menjadi fokus perhatian dari isu tersebut. Jika pergantian auditor terjadi secara sukarela, maka perhatian utama adalah pada sisi klien. Sebaliknya, jika pergantian terjadi secara wajib, perhatian utama beralih kepada auditor.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Ketika klien mengganti auditornya ketika tidak ada aturan yang mengharuskan pergantian dilakukan, yang terjadi adalah salah satu dari dua hal: auditor mengundurkan diri atau auditor dipecat oleh klien. Manapun di antara keduanya yang terjadi, perhatian adalah pada alasan mengapa peristiwa itu terjadi dan ke mana klien tersebut akan berpindah. Jika alasan pergantian tersebut adalah karena ketidaksepakatan atas praktik akuntansi tertentu, maka diekspektasi klien akan pindah ke auditor yang dengan mereka klien akan bersepakat. Jadi, fokus perhatian peneliti adalah pada klien.&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sebaliknya, ketika pergantian auditor terjadi karena peraturan yang membatasi tenure, maka perhatian utama beralih kepada auditor pengganti, tidak lagi kepada klien. Berbeda dengan pergantian sukarela yang bisa terjadi karena pertengkaran antara klien dengan auditor, pada pergantian secara wajib yang terjadi adalah pemisahan paksa oleh peraturan. Ketika klien mencari auditor yang baru, maka pada saat itu informasi yang dimiliki oleh klien lebih besar dibandingkan dengan informasi yang dimiliki auditor. Ketidaksimetrisan informasi ini logis karena klien pasti memilih auditor yang kemungkinan besar akan lebih mudah untuk sepakat tentang praktik akuntansi mereka. Sementara itu, auditor bisa jadi tidak memiliki informasi yang lengkap tentang kliennya. Jika kemudian auditor bersedia menerima klien baru, maka hal ini bisa terjadi karena auditor telah memiliki informasi yang cukup tentang klien baru itu atau auditor melakukannya untuk alasan lain, misalnya alasan finansial. Jadi jelas bahwa pada pergantian sukarela, perhatian bukan pada alasan mengapa klien mengganti auditor, melainkan pada alasan mengapa auditor bersedia menerima klien baru.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;b&gt;Pergantian sukarela dan pergantian wajib&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Isu pergantian auditor secara sukarela atau secara wajib adalah isu yang belum usai diperdebatkan di kalangan praktisi pengauditan dan sebagian akademisi di satu sisi dan regulator dan sebagian akademisi lain di sisi yang lain. Perdebatan ini sebenarnya berawal dari ide bahwa auditor harus mempertahankan independensi dalam penugasan. Di satu sisi, wajar jika independensi auditor diragukan jika ia memiliki tenure yang makin panjang pada satu klien. Walaupun ia bertugas atas nama pemegang saham, auditor bagaimanapun juga dipilih dan digaji oleh manajemen klien. Ketika hubungan tersebut makin panjang, maka dependensi finansial auditor terhadap klien akan makin besar juga. Semakin tinggi dependensi finansial ini, maka dikhawatirkan independensi auditor akan makin turun. Logika ini yang mendorong regulator untuk melarang auditor memiliki hubungan yang panjang dengan klien.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di sisi lain, kalangan praktisi dan sebagian akademisi tidak setuju dengan pendapat tersebut. Fakta bahwa ada masalah dependensi yang serius antara Enron dengan Andersen tidak bisa mengeneralisasi bahwa masalah yang sama terjadi juga di perusahaan yang lain. DeFond dan Francis (2xxx) menyatakan bahwa kegagalan audit sebenarnya mendekati nol. Profesi pengauditan tidak mendukung kebijakan ini karena setiap kali mereka harus mengaudit klien yang baru ada dua biaya yang harus mereka tanggung: biaya untuk mempelajari bisnis klien dan biaya litigasi. Kedua biaya ini bisa berhubungan: jika auditor gagal mempelajari bisnis klien maka ada kemungkinan bahwa klien akan berbuat curang dan auditor tidak bisa menemukan kecurangan tersebut; jika kecurangan tersebut kemudian membawa dampak yang buruk kepada pengguna laporan keuangan, maka auditor harus menanggung biaya litigasi atas opininya tersebut karena laporan keuangan manajemen harus dipandang sebagai pelaporan bersama antara auditor dengan manajemen klien (Kinney, 1xxx).&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kritik pedas yang disampaikan oleh akademisi terhadap kebijakan regulator ini adalah mengapa harus ada pemaksaan terhadap klien untuk mengganti auditor (dan dalam hal ini termasuk juga kantor akuntan publik) secara reguler. Mereka mempertanyakan mengapa tidak membiarkan perusahaan memiliki keputusan sendiri terkait dengan lama hubungan perusahaan dengan auditor (lihat DeFond dan Francis, 2xxx untuk diskusi yang lebih dalam tentang masalah ini). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Menurut Nagy (2xxx), penjelasan alasan kepindahan klien dari satu auditor dan alasan kesediaan auditor menerima klien baru berhubungan dengan alasan pergantian tersebut. Pada lingkungan yang tidak membatasi pergantian auditor, pergantian terjadi karena beberapa alasan. Klien bisa memecat auditornya karena ketidaksepakatan dengan auditor terkait tentang isu praktik akuntansi tertentu. Oleh karena itu diprediksi klien akan mencari auditor yang akan bersepakat dengan praktik akuntansi yang mereka usulkan. Klien yang memecat auditor akan cenderung mencari jasa audit dari auditor yang berukuran yang lebih kecil karena auditor kecil ini diekspektasi tidak terlalu “menuntut” dibandingkan dengan auditor pendahulu (Bockus dan Gigler, 1xxx).&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Auditor sendiri bisa mengundurkan diri dari penugasan. Bockus dan Gigler (1xxx) menyimpulkan bahwa auditor lebih suka mengundurkan diri jika risiko yang mereka hadapi dari mengaudit satu klien membesar. Risiko tersebut bisa muncul karena, misalnya, ketidaksepakatan atas satu estimat akuntansi. Antle dan Nalebuff (1xxx) dan Dye (1xxx) menyimpulkan bahwa usulan auditor hanya akan diterima klien jika estimat auditor dekat dengan estimat klien. Jika tidak ada kesepakatan tentang estimat yang diperdebatkan, maka auditor akan dipecat atau mengundurkan diri (Dye, 1xxx).&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sebaliknya, pergantian auditor yang dilakukan secara wajib dilakukan bukan karena alasan ketidaksepakatan praktik seperti pada lingkungan pergantian secara sukarela di atas. Pergantian auditor secara wajib semata-mata dilakukan atas dasar peraturan. Salah satu negara di dunia yang memberlakukan peraturan ini adalah Indonesia. Aturan pergantian wajib ini diberlakukan sejak tahun 2003, menindaklanjuti kasus Enron/Andersen dan pemberlakuan SOX.&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Berbeda dengan auditor yang lalu yang mungkin telah memahami aspek bisnis klien, auditor yang baru bisa jadi sama-sekali buta tentang bisnis klien. Mereka mungkin juga sama-sekali tidak mengetahui reputasi klien mereka di masa lalu sehubungan dengan pelaporan keuangan. Faktor ini yang kemudian mendorong auditor untuk bersikap lebih skeptis terhadap klien yang baru.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Level skeptisisme yang lebih tinggi ini sebenarnya memiliki dua sisi. Sisi pertama, ia akan meningkatkan fee audit karena auditor membutuhkan biaya start-up yang lebih besar karena harus mengaudit satu klien yang baru. Walaupun tidak terlalu berbeda dengan pergantian secara sukarela, di mana auditor bisa berekspektasi bahwa klien tetap akan diaudit lagi pada tahun-tahun setelahnya, pada lingkungan pergantian wajib tidak ada keharusan klien untuk tetap diaudit oleh auditor pengganti. Mereka bisa saja kembali ke auditor yang lama karena kecocokan yang mungkin telah ada sebelum peraturan membatasi hubungan mereka.  Karena probabilitas yang lebih kecil untuk bisa mempertahankan klien yang berpindah karena keharusan peraturan ini, maka fee audit tetap menjadi lebih tinggi karena fee audit akan termasuk biaya yang berhubungan dengan pengenalan bisnis klien. Penurunan fee pada awal penugasan (lowballing) seperti yang dijelaskan oleh DeAngelo (1xxx) kemungkinan tidak bisa terjadi karena auditor tidak bisa berekspektasi bahwa perusahaan itu tetap akan menjadi klien mereka di masa depan. Logika ini masuk akal karena pemilihan auditor yang baru dimotivasi oleh peraturan, bukan karena kesesuaian atau peluang untuk sepakat dengan praktik akuntansi klien.&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sisi yang kedua dari level skeptisisme yang tinggi ini berhubungan dengan kehati-hatian klien mengaudit klien yang baru. Jika auditor tidak mengetahui bisnis klien dan reputasi klien di masa lalu, maka ia akan lebih berhati-hati dalam mengaudit klien yang baru. Kehati-hatian ini berkaitan dengan usaha auditor untuk mengurangi biaya litigasi. Penelitian Nagy (2xxx) menunjukkan bahwa auditor yang mengaudit eks-klien Andersen lebih bersikap konservatif dengan memilih metoda akuntansi yang menurunkan laba. Sikap konservatif ini ditunjukkan dengan nilai akrual diskresioner yang negatif. Artinya, skeptisisme auditor yang tinggi terhadap klien yang baru membuat mereka lebih berhati-hati dan menolak metoda akuntansi yang meragukan dan memandang bahwa eks-klien Andersen adalah sumber risiko bagi auditor (Cahan dan Zhang, 2xxx). Dengan dasar logika seperti ini maka pendukung pergantian auditor secara wajib mengklaim bahwa pergantian secara wajib itu akan meningkatkan kualitas audit.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;b&gt;Perbedaan pergantian auditor di SOX dan Keputusan Menteri Keuangan RI&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Rotasi atau pergantian wajib atas kantor akuntan yang memberikan jasa audit kepada klien sebenarnya tidak pernah diatur di AS. Walaupun publik dan pemerintah AS tetap memiliki keinginan untuk mengatur rotasi tersebut. Upaya tersebut tergambar dari pembentukan Metcalf Subcommittee tahun 1978 oleh Senat AS dan Cohen Commission tahun 1978 oleh AICPA. Tahun 1999 Akuntan Kepala SEC mengirim surat kepada American Accounting Association untuk melakukan penelitian sehubungan dengan masalah perputaran wajib tersebut (Dopuch, King, dan Schwartz, 2xxx). Upaya yang paling baru adalah melalui SOX pada tahun 2002. Namun, sebenarnya pemerintah AS akhirnya tidak pernah mengatur rotasi tersebut, bahkan hingga di SOX. Justru yang diatur di dalam SOX hanyalah rotasi partner audit. Di seksi 203 dari SOX dinyatakan bahwa,&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;i&gt;It should be unlawful for a registered public accounting to provide audit services to an issuer if the lead (or coordinating) audit partner, or the audit partner responsible for reviewing the audit, has performed audit services for that issuer in each of the 5 previous years of that issuer.&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Dengan demikian, sebuah kantor akuntan publik hanya boleh menugaskan satu orang partner untuk memimpin audit di satu klien yang sama selama lima tahun berturut-turut. Aturan ini juga menyiratkan bahwa perusahaan tidak perlu mengganti kantor akuntan mereka karena alasan peraturan ini.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Walau demikian, bukan berarti bahwa regulator tidak tertarik lagi dengan ide untuk mewajibkan rotasi. Buktinya, SOX memberi mandat kepada US Comptroller General untuk  melaksanakan satu studi dan mengkaji efek potensial dari pewajiban rotasi wajib atas kantor akuntan publik (seksi 207 SOX). Yang dimaksud sebagai rotasi wajib adalah pemberlakuan batasan perioda tahun sebuah kantor akuntan publik boleh mengaudit satu klien yang sama. Laporan General Accounting Office yang diminta oleh Kongres untuk meneliti masalah tersebut menyimpulkan beberapa hal. Pertama, rotasi wajib atas kantor akuntan bukanlah cara yang paling efisien untuk memperkuat independensi auditor dan meningkatkan kualitas audit. Manfaat potensial dari rotasi wajib tersebut sukar untuk diprediksi dan dihitung. Kedua, GAO menyarankan agar pemerintah AS melakukan observasi selama beberapa tahun sebelum efek dari SOX bisa dinilai. Hal yang lebih penting dilakukan oleh pemerintah adalah mengevaluasi keefektifan aturan-aturan yang ada dalam peningkatan independensi dan kualitas audit. Ketiga, pemerintah harus mendorong peran komite audit untuk menjamin independensi auditor dan untuk tujuan itu, komite audit harus mempertahankan independensi dan memiliki sumberdaya yang memadai.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Simpulan yang bisa penulis tarik adalah, pertama, hingga sekarang AS hanya mewajibkan rotasi atas partner audit setelah ia menjadi pemimpin penugasan selama lima tahun pada satu klien. Kedua, isu tentang rotasi kantor akuntan publik masih isu yang belum selesai. Pemerintah tetap kukuh ingin memberlakukan peraturan tersebut. Perdebatan masih terus berjalan dan ide pemerintah terus ditentang. Pemerintah dituduh ingin mengambil-alih hak profesi untuk mengatur diri sendiri (lihat DeFond dan Francis, 2xxx untuk diskusi mendalam tentang penolakan ini). Ketiga, keraguan pemerintah AS untuk menerapkan aturan perotasian wajib tersebut terkendala dari ketiadaan riset yang bisa digunakan untuk melihat dampak dari rotasi kantor akuntan terhadap kualitas audit. Riset yang dilakukan oleh Nagy (2xxx) terhadap eks-klien Andersen tidak bisa dengan baik menggambarkan dampak dari pergantian auditor wajib tersebut terhadap kualitas audit. Bahkan riset ini tidak bisa dilihat sebagai sebuah upaya yang tepat meneliti tentang masalah perputaran wajib kantor akuntan. Menurut penulis, kepindahan eks-klien Andersen, seperti yang dibahas oleh Nagy tersebut, kepada auditor baru bukan disebabkan oleh peraturan yang membatasi hubungan mereka, namun karena Andersen sudah tiada sementara mereka harus tetap diaudit. Selain itu, Nagy sendiri hanya menemukan bahwa konservatisme auditor terhadap eks-klien Andersen hanya berlaku pada subsampel yang berukuran kecil dengan daya tawar-menawar yang kecil. Jadi jelas bahwa penundaan pemberlakuan kewajiban perotasian kantor akuntan hingga saat ini lebih disebabkan oleh ketiadaan riset yang mendukung undang-undang ini. Oleh karena itu dibutuhkan adalah sebuah riset tentang rotasi wajib kantor akuntan di dalam lingkungan hukum yang mewajibkan perotasian tersebut.&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Indonesia adalah salah satu negara yang mewajibkan pergantian kantor akuntan dan partner audit diberlakukan secara periodik. Peraturan tentang pergantian ini sudah muncul pada tahun 2002 dalam bentuk keputusan Menteri Keuangan. Di dalam pasal 6 ayat 4 Keputusan Menteri Keuangan no. 423 tahun 2002 tersebut dikatakan bahwa:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&amp;nbsp; &amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;i&gt;Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;Selanjutnya di pasal 59 ayat 5 dan 6 dinyatakan bahwa&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;i&gt;(5) KAP yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya&lt;/i&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;i&gt;(6) Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan dari suatu entitas pada saat berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.&lt;/i&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;&lt;i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/i&gt;Pada tahun 2003, keputusan tahun 2002 diamandemen. Aturan mengenai perputaran kantor akuntan dan akuntan publik menegaskan bahwa audit umum atas laporan keuangan yang masih bisa dilakukan oleh kantor akuntan (akuntan publik) yang telah mencapai batas waktu lima (tiga) tahun berturut-turut adalah sampai dengan tahun buku 2003. Terakhir, pada tahun 2008, Menteri Keuangan kembali menerbitkan peraturan terkait jasa akuntan publik. Perubahan yang dilakukan di antaranya adalah, pertama, pemberian jasa audit umum menjadi enam tahun berturut-turut oleh kantor akuntan dan tiga tahun berturut-turut oleh akuntan publik kepada satu klien yang sama (pasal 3 ayat 1). Kedua, akuntan publik dan kantor akuntan boleh menerima kembali penugasan setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit kepada klien yang di atas (pasal 3 ayat 2 dan 3).&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Implikasi dari peraturan-peraturan tersebut ada beberapa terhadap riset di bidang pengauditan. Pertama, peraturan tersebut memberi ruang bagi riset tentang perputaran akuntan dan perputaran akuntan publik secara wajib. Ketiadaan peraturan di AS adalah salah satu penghambat yang diakui oleh para peneliti untuk menentukan apakah perputaran wajib akan bisa meningkatkan kualitas audit. Dopuch et al. (2xxx) menyatakan bahwa perdebatan tentang biaya dan manfaat dari regulasi atas perputaran wajib ini membutuhkan riset yang ekstensif—sesuatu yang belum bisa dilakukan di AS.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kedua, karena tahun 2003 adalah tahun terakhir bagi auditor yang telah mengaudit satu klien hingga batas waktu yang ditentukan sebelum berpindah, maka sejak tahun 2004 pergantian auditor telah terjadi. Oleh karena itu, dengan syarat bahwa sampel memang memadai agar sebuah pengujian bisa dilakukan, riset tentang perputaran wajib telah bisa dilakukan. Perputaran auditor yang lebih besar kemungkinan terjadi setelah audit tahun buku 2006 dengan asumsi bahwa masa penugasan awal terjadi di tahun 2002.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Ketiga, peraturan menteri di tahun 2008 tersebut membuka peluang klien untuk kembali kepada auditor lama mereka setelah menjalani penyapihan selama satu tahun. Banyak pertanyaan yang timbul dari lubang sehubungan dengan penyapihan satu tahun ini. Di antara mereka adalah: apakah memang benar-benar terjadi pergantian auditor pada satu tahun tersebut? Apakah tidak mungkin bahwa klien hanya dititip kepada auditor lain sebelum kemudian dikembalikan oleh auditor pengganti tersebut pada tahun berikutnya? Pertanyaan yang lebih penting: Apakah tujuan dari perputaran wajib tersebut bisa dicapai dengan aturan tersebut jika klien boleh kembali lagi berhubungan auditornya setelah satu tahun buku? Lebih spesifik lagi, apakah kualitas laporan keuangan klien lebih tinggi jika ia diaudit oleh auditor pengganti? Jika memang lebih tinggi, apakah kualitasnya akan tetap lebih tinggi jika kemudian ia kembali ke auditornya yang lama? Mengapa tidak mengharuskan klien tetap diaudit oleh satu auditor selama masa tertentu sebelum membolehkan perusahaan diaudit oleh kantor akuntan yang lain? Perioda pengauditan yang pendek (satu tahun) justru bisa membuat auditor tidak bisa bersikap independen (Dopuch et al., 2xxx) karena mereka harus menutupi biaya audit sehubungan dengan penugasan yang baru tersebut. Sehingga, lepas dari hasil penelitian Dopuch et al. (2001) tersebut, berapa lama retensi atas auditor seharusnya dilakukan agar independensi auditor tidak rusak? Jika auditor harus diganti setelah enam tahun berturut-turut, mengapa tidak regulator di Indonesia tidak mengharuskan klien untuk mempertahankan auditor selama masa yang mereka yakini independensi akan tetap bisa dipertahankan? Dopuch et al. (2xxx) menemukan bukti bahwa jika kewajiban rotasi dan retensi sama-sama ada, maka auditor akan kehilangan insentif yang besar untuk menerbitkan laporan yang bias. Bias ini jauh lebih besar dibandingkan jika regulator sama sekali tidak mengatur masalah retensi dan/atau rotasi.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pertanyaan-pertanyaan penelitian di atas adalah sebagian dari pertanyaan yang mungkin muncul sehubungan dengan keberadaan peraturan Menteri Keuangan tentang pergantian auditor wajib. Menurut hemat penulis, ketiga peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan sebagai respon atas skandal akuntansi yang terjadi di AS. Sehingga, relevan kiranya jika riset tentang pergantian auditor secara wajib yang tidak bisa dilakukan di AS dilakukan dalam suasana Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;b&gt;Isu tentang independensi dengan pergantian kantor akuntan publik dan auditor&lt;/b&gt;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Jawaban atas pertanyaan apakah independensi auditor akan lebih terjaga ketika hubungan mereka dengan klien dibatasi atau tidak hanya bisa dilakukan jika ada perbandingan perbedaan perilaku auditor pada kedua suasana tersebut. Perilaku auditor diduga tidak akan sama pada aturan rotasi yang berbeda, terutama jika ada aturan rotasi atau tidak ada aturan rotasi. Ketiadaan aturan rotasi akan memberi insentif kepada auditor untuk selama mungkin mempertahankan hubungannya dengan klien, walaupun mungkin tindakan tersebut mencederai independensi mereka. Sehingga adanya aturan rotasi yang membatasi masa tugas auditor akan ketergantungan auditor terhadap klien menjadi terbatas dan kemungkinan pelanggaran independensi akan berkurang. Untuk membuktikan klaim tersebut, dibutuhkan sebuah riset yang meneliti kedua rezim tersebut dalam kondisi yang sebanding.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di antara banyak artikel yang mempertanyakan validitas klaim pendukung ide perputaran wajib kantor akuntan, Dopuch et al. (2xxx) adalah satu dari sedikit artikel yang mendukung klaim tersebut. Secara spesifik, mereka menginvestigasi bagaimana regulasi tentang rotasi dan retensi kantor auditor bisa meningkatkan independensi auditor. Mereka melakukan eksperimen dengan empat rezim: rezim tanpa ada aturan rotasi dan retensi sehingga auditor bisa dipecat kapan saja atau diretensi selama disukai; rezim dengan keharusan meretensi auditor setelah tiga perioda melaksanakan tugas tapi tanpa ada keharusan untuk merotasi; rezim dengan keharusan merotasi auditor setelah empat perioda melaksanakan tugas tapi tanpa keharusan meretensi; dan rezim dengan keharusan untuk merotasi setelah empat perioda dan meretensi selama tiga perioda.&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di dalam eksperimen tersebut, subyek-auditor diminta untuk memberikan opini atas hasil audit mereka terhadap laporan investasi subyek-manajer. Realisasi investasi auditor terbagi menjadi dua: tinggi dan rendah. Opini auditor atas investasi tersebut terbagi menjadi dua juga: memberikan opini yang menguntungkan manajer (yaitu memberikan opini bahwa hasil investasi baik ketika sebaliknya) dan memberikan opini yang apa adanya (yaitu memberikan opini bahwa hasil investasi buruk ketika memang buruk dan memberikan opini bahwa hasil investasi baik ketika memang baik).&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Dopuch et al. (2xxx) berekspektasi bahwa auditor akan memberikan opini bahwa hasil investasi memiliki nilai yang lebih tinggi relatif terhadap capaian sesungguhnya pada perioda ketika manajer boleh memecat mereka. Dopuch et al. (2xxx) membandingkan rasio antara sinyal investasi yang buruk namun dilaporkan sebaliknya oleh auditor dengan jumlah sinyal investasi yang buruk di masing-masing dari keempat rezim di atas. Rasio ini adalah frekuensi laporan auditor yang bersifat menguntungkan manajer (favorable) dan dibandingkan kemudian dengan probabilitas posterior yang ditetapkan oleh peneliti.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Hasil pengujian menunjukkan bahwa frekuensi pelaporan laporan yang menguntungkan manajer paling besar pada rezim ketika aturan tentang rotasi dan retensi tidak ada. Frekuensi yang lebih kecil ditunjukkan, berturut-turut, oleh rezim di mana retensi diwajibkan, rezim di mana rotasi diwajibkan, dan, yang paling kecil, rezim di mana rotasi dan retensi diwajibkan. Hasil ini menunjukkan bukti bahwa auditor lebih sering memberikan opini bahwa investasi manajer (klien) menguntungkan daripada fakta sebenarnya jika rotasi maupun retensi atas masa tugas auditor tidak diatur; sebaliknya, auditor paling jarang memberikan opini tersebut jika rotasi dan retensi atas masa tugas mereka diatur.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pengujian lain ingin membuktikan apakah auditor frekuensi pelaporan auditor sesuai dengan probabilitas posterior yang ditetapkan oleh peneliti. Tujuannya adalah menginvestigasi seberapa bias auditor dalam memberikan pendapatnya. Caranya, subyek-auditor diminta untuk menentukan berapa jumlah persentase investasi yang dilakukan oleh subyek-manajer yang menyatakan bahwa investasi tersebut memiliki outcome yang tinggi ketika sebenarnya outcomenya rendah. Semakin tinggi persentasenya, semakin bias pendapat auditor. Persentase ini kemudian dibandingkan dengan probabilitas bias posterior bias tetapan peneliti. Hasil pengujian menunjukkan bahwa auditor lebih bias pada rezim yang tidak mengharuskan rotasi maupun retensi. Pada rezim yang mengharuskan ada rotasi secara berkala, frekuensinya mendekati nilai probabilitas posterior tetapan. Sedangkan pada rezim yang memiliki aturan rotasi dan retensi secara periodik frekuensi tersebut lebih kecil daripada probabilitas posterior atau auditor lebih konservatif.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Dari hasil pengujian kita bisa menyimpulkan bahwa jika tujuan pembuat kebijakan adalah untuk mengurangi dampak perusakan independensi dari rente (rents) kontinjen, sementara strategi pelaporan yang bebas bias tetap dipertahankan, maka tujuan tersebut bisa dicapai melalui pemberlakuan kewajiban rotasi. Kewajiban perotasian secara sendiri akan menghasilkan bias independensi yang cukup rendah. Bias independensi yang paling rendah adalah jika kewajiban perotasian dan peretensian diberlakukan secara bersamaan. Pada rezim ini auditor paling konservatif terkait dengan opininya.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;b&gt;Simpulan tentang pergantian kantor akuntan publik dan auditor&lt;/b&gt;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Independensi auditor adalah sebuah sikap mental auditor yang diekspektasi oleh pengguna laporan keuangan dimiliki oleh auditor. Sikap mental ini mutlak harus ada pada diri auditor ketika ia menjalankan tugas pengauditan yang mengharuskan ia memberi atestasi atas kewajaran laporan keuangan kliennya. Wajar adanya jika pengguna laporan keuangan, regulator, dan pihak-pihak lain selalu mempertanyakan apakah auditor bisa independen dalam menjalankan tugasnya. Auditor adalah orang atau profesi yang mendapatkan penghasilan dari klien yang mereka audit. Dalam sebagian kasus, persentase penghasilan dari satu klien dibandingkan dengan semua klien mungkin sedemikian signifikan mempengaruhi penghasilan kantor akuntan. Sehingga, kehilangan klien tersebut bisa secara material mempengaruhi pendapatan kantor akuntan. Keraguan tentang independensi ini bertambah berat karena kantor akuntan publik selama ini diberi kebebasan untuk memberikan jasa non-audit kepada klien yang mereka audit. Pemberian jasa non-audit ini menambah besar jumlah dependensi secara finansial kantor akuntan kepada kliennya.&amp;nbsp;&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Jika auditor hanya memberikan jasa kepada klien satu atau beberapa kali, mungkin sumbangan fee yang dibayarkan klien terhadap penghasilan total auditor tidak akan material. Namun, jika pemberian jasa tersebut dilakukan dalam jangka panjang, apalagi jika ukuran perusahaan klien besar, maka tidak mustahil auditor akan kehilangan potensi penghasilan yang cukup signifikan seandainya mereka tidak bisa mempertahankan klien tersebut. Sehingga tidak heran jika sebagian kantor akuntan memiliki hubungan yang panjang dengan klien mereka. Semakin panjang hubungan, semakin banyak penghasilan yang diperoleh dari klien, dan semakin besar probabilitas auditor akan dependen terhadap kliennya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kritik terhadap dependensi tersebut tidak bisa dilepaskan pula dari fakta bahwa perbandingan jumlah kantor akuntan publik dengan jumlah perusahaan yang diaudit. Jumlah kantor akuntan selalu lebih kecil daripada jumlah perusahaan yang meminta jasa audit. Kantor akuntan sendiri memiliki perbedaan kualitas antar mereka sehingga perusahaan akan cenderung memilih kantor akuntan yang baik. Selain itu, ada kecenderungan pula bahwa perusahaan hanya akan memilih kantor akuntan yang sepakat dengan pilihan metoda akuntansi tertentu. Simpulannya, hubungan antara klien dengan auditor memang secara alami akan terjadi dan sangat besar kemungkinan akan terjalin dalam jangka panjang.&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Penulis berpendirian bahwa rotasi secara wajib ketika auditor telah melakukan audit umum atas laporan keuangan harus dilakukan. Hubungan yang panjang akan memberikan aliran penghasilan kepada kantor akuntan dan secara alami hal ini membuat auditor akan berusaha mempertahankan kliennya, walau dengan risiko bahwa independensinya akan rusak. Klaim bahwa auditor akan lebih independen jika rotasi dilakukan telah dibuktikan oleh Dopuch et al. (2xxx)—yang ternyata tidak pernah diacu oleh penolak ide rotasi wajib tersebut. Independensi akan makin besar jika kantor akuntan juga kepada klien diberi batasan waktu minimal sebelum ia boleh mengganti auditor kembali (lihat Dopuch et al., 2xxx untuk bukti empiris lebih rinci). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Bukti empiris ini bisa digunakan untuk menangkis keluhan kantor akuntan bahwa tahun-tahun pertama audit adalah tahun-tahun yang berisiko dan mahal bagi mereka karena, di antara beberapa, pertama, auditor tidak mengenal bisnis klien; kedua, auditor tidak memiliki informasi tentang reputasi klien di masa lalu; ketiga, biaya pemulaian (start-up) audit mahal karena kantor akuntan harus mendidik lagi auditor mereka untuk penugasan di klien yang baru (lihat, misalnya, Carcello dan Nagy, 2xxx). Sehingga, dengan memberi batas minimum retensi terhadap auditor, masalah seperti di atas akan bisa dikurangi. Di sisi lain, sebenarnya juga tidak ada jaminan bahwa kantor akuntan yang sama akan bisa mempertahankan kualitas audit mereka dalam jangka panjang. Mereka bisa jadi akan menugaskan staf yang kurang berpengalaman karena menganggap bahwa pekerjaan audit di klien tertentu adalah hal rutin atau mereka bisa saja memperlonggar prosedur audit mereka karena menganggap bahwa klien mereka tidak akan berbuat curang.&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Jadi wajar saja bahwa ide pergantian auditor secara wajib diajukan dan dipertimbangkan. Sebagian negara di Uni Eropa telah mewajibkan rotasi wajib terhadap kantor akuntan (Dopuch et al., 2xxx). Regulator di AS tidak bisa meyakinkan bahwa ide ini tepat karena tidak ada riset yang menggunakan data aktual. Riset yang mendukung ide ini hanyalah riset yang dilakukan oleh Dopuch et al. (2xxx) dan riset ini tidak pernah dianggap sebagai bukti empiris yang mendukung ide regulator tersebut. Buktinya bisa dilihat di artikel DeFond dan Francis (2xxx) yang walau dengan luas membahas dan menentang hubungan independensi auditor dengan perputaran, namun hanya berisi bukti-bukti penolakan tentang ide regulator tersebut dan mengklaim bahwa tidak ada bukti empiris tentang itu. Oleh karena itu, harus ada riset yang dilakukan di dalam lingkungan hukum yang mewajibkan perputaran kantor akuntan—sesuatu yang tidak bisa dilakukan di AS.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sleman, May 2009&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;*Catatan kepada pembaca. &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;span style="color: red;"&gt;Anda bisa memanfaatkan semua bahan di sini untuk tujuan keilmuan, misalnya dengan menggunakan pertanyaan-pertanyaan penelitian di dalam paper ini untuk keperluan penelitian anda. Semua tulisan di paper ini, termasuk artikel-artikel lain di blog ini adalah karya asli dan untuk itu bisa dijadikan acuan secara ilmiah--misalnya dengan cara memberi kredit kepada link ini. Namun, untuk mencegah penjiplakan karya, saya meniadakan keterangan rinci tentang sumber bacaan--itupun hanya dengan menghilangkan tiga digit akhir dari tahun penerbitan artikel sumber. Pembaca yang berminat dengan masalah ini, termasuk membutuhkan semua bahan acuan saya, bisa mengirimkan email melalui formulir komentar di blog ini.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5339232177332501138" src="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/ShjDYHc9OpI/AAAAAAAAASI/j4x8V-28QI8/s400/plagiarism.jpg" style="cursor: pointer; display: block; height: 181px; margin: 0px auto 10px; text-align: center; width: 189px;" /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-6013409638764677970?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/6013409638764677970/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=6013409638764677970' title='42 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/6013409638764677970'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/6013409638764677970'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2009/05/pergantian-auditor-dan-kantor-akuntan.html' title='Pergantian auditor dan kantor akuntan publik*'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/ShjDYHc9OpI/AAAAAAAAASI/j4x8V-28QI8/s72-c/plagiarism.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>42</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-494072660757181952</id><published>2009-03-11T00:18:00.001+07:00</published><updated>2010-05-08T21:36:26.893+07:00</updated><title type='text'>Keefektifan rotasi auditor</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: small;"&gt;Setelah kasus Enron/Andersen terjadi, muncul sebuah undang-undang yang lebih dikenal dengan Sarbanes-Oxley Act 2002. Di dalam undang-undang ini, jika diperhatikan dengan seksama, tidak pernah sama-sekali meminta perusahaan untuk mengganti kantor akuntan publik ("auditor") jika mereka telah berhubungan selama lima tahun berturut-turut. Yang ada hanyalah bahwa auditor harus mengganti partner jika satu partner telah memimpin audit pada satu klien selama lima tahun.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di Indonesia, Menteri Keuangan justru mengambil langkah tegas agar pergantian auditor harus dilakukan jika auditor telah mengaudit satu klien selama lima tahun berturut-turut sedangkan partner harus berganti setelah tiga tahun. (Sebagai catatan, aturan ini diubah menjadi enam tahun untuk auditor dan tetap tiga tahun untuk partner.) Padahal saat ini perdebatan tentang masalah apakah pergantian atau rotasi auditor harus diatur, sehingga menjadi wajib, ataukah dibiarkan dilakukan secara sukarela saja masih terus berlansung.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di satu pihak, profesi tidak menyukai adanya campur-tangan pemerintah (terutama di AS) dalam mengatur rotasi auditor. Biaya persiapan audit bagi auditor baru, biaya litigasi karena audit yang keliru pada klien baru, dan bukti bahwa kegagalan audit (audit failure) sering terjadi pada tahun-tahun awal penugasan auditor.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di lain pihak, walau berusaha untuk independen, akademisi juga menunjukkan kecenderungan untuk tidak mendukung campur-tangan pemerintah merotasi auditor. Bukti-bukti banyak menunjukkan bahwa kualitas audit tidak buruk walau hubungan auditor-klien panjang. Kasus Andersen/Enron tidak bisa menjadi justifikasi untuk menghukum seluruh auditor lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pemerintah AS beragumen bahwa kualitas audit bisa ditingkatkan jika auditor diganti secara periodik. Salah satu tujuannya adalah untuk mempertahankan independensi auditor dengan memperkecil peluang ketergantungan auditor secara ekonomik kepada klien.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Argumen pemerintah AS ini sebenarnya masuk akal. Namun, masalahnya adalah ketiadaan riset yang mendukung argumen ini. Pertama, sejak diterbitkan hingga sekarang ini, satu-satunya rotasi-wajib adalah rotasi yang terjadi pada eks-klien Andersen. Kedua, rotasi tetap sukarela di AS, yang wajib hanyalah rotasi partner, sehingga sukar untuk memastikan bahwa kualitas audit jika aturan rotasi-wajib diberlakukan memang lebih tinggi dibandingkan dengan kualitas audit jika rotasi hanya dilakukan secara sukarela.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Lucunya, pemerintah Indonesia sama-sekali tidak melakukan riset memadai--jika tidak ingin dikatakan tidak melakukannya sama-sekali--ketika menerbitkan aturan ini. Misalnya, pertama, tidak ada bukti berapa persentase klien yang telah diaudit selama lebih daripada lima tahun oleh satu auditor. Kedua, tidak ada bukti bahwa kualitas audit klien yang berhubungan dalam jangka panjang dengan satu auditor pra-KMK tersebut memang buruk sehingga perlu diminta mengganti auditor dengan auditor lain. Ketiga, pemerintah kemudian mengubah aturan menjadi enam tahun dan membolehkan pergantian kembali setelah satu tahun buku diaudit oleh auditor lain (KMK no. 17/2008). Aturan ini membuka peluang lebar-lebar bahwa akan ada auditor,terutama auditor-auditor kecil, menjadi tempat penitipan klien guna mengakali peraturan tersebut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Dengan demikian keefektifan aturan ini belum terukur. Pertama, karena aturan ini tidak pernah didasarkan pada bukti empiris tentang kualitas audit pra-KMK. Kedua, aturan ini masih dalam masa peralihan karena sebagian perusahaan baru mulai mengganti auditor pada tahun 2004--dengan catatan telah diaudit selama lima tahun berturut-turut. Ketiga, riset di bidang ini sendiri belum pernah dilakukan. Karena Indonesia adalah sedikit negara yang mewajibkan pergantian auditor, maka riset ini akan bisa menyumbang pada literatur tentang bukti perbedaan kualitas audit di dua rezim aturan: sukarela vs. wajib.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sleman, Maret 2008&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s1600-h/plagiarism.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5274407216497359506" src="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s320/plagiarism.jpg" style="cursor: pointer; display: block; height: 181px; margin: 0px auto 10px; text-align: center; width: 189px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-494072660757181952?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/494072660757181952/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=494072660757181952' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/494072660757181952'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/494072660757181952'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2009/03/keefektifan-rotasi-auditor.html' title='Keefektifan rotasi auditor'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s72-c/plagiarism.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-7543693266470310289</id><published>2009-03-05T13:11:00.001+07:00</published><updated>2010-05-08T21:35:30.360+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SOX'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pergantian auditor'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kualitas audit'/><title type='text'>Pergantian auditor: Wajib atau sukarela?</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: small;"&gt;Akademisi dan profesi berdebat tentang apakah auditor harus diganti setelah beberapa lama memberikan jasa audit kepada satu klien. Kasus Enron/Arthur Andersen diyakini berawal dari panjangnya hubungan antara auditor dengan klien. Sejak Enron berdiri, selama 16 Arthur Andersen telah menjadi auditor bagi Enron. Sepanjang masa itu mereka tidak hanya memberikan jasa audit umum, namun juga memberikan jasa non-audit. Hubungan Enron/Arthur Andersen ini kemudian terbukti membuat Arthur Andersen auditor menjadi tidak independen. Arthur Andersen diyakini membiarkan Enron memilih metoda akuntansi yang ekstrem karena kehilangan independensi mereka--sesuai dengan prediksi teori.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Mautz dan Sharaf (1961) percaya bahwa hubungan yang panjang bisa menyebabkan auditor memiliki kecederungan kehilangan independensinya. Auditor yang memiliki hubungan yang lama dengan klien diyakini akan membawa konsekuensi ketergantungan tinggi atau ikatan ekonomik yang kuat auditor terhadap klien. Semakin tinggi keterikatan auditor secara ekonomik dengan klien, makin tinggi kemungkinan auditor membiarkan klien untuk memilih metoda akuntansi yang ekstrem. Kekhawatiran ini memiliki bukti yang kuat yaitu Enron&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di lain sisi, ada yang berargumen sebaliknya. Ketika auditor pertama kali diminta mengaudit satu klien, yang pertama kali harus mereka lakukan adalah memahami lingkungan bisnis klien dan risiko audit klien. Bagi auditor yang sama-sekali buta dengan kedua masalah itu, maka biaya start-up menjadi tinggi sehingga bisa menaikkan fee audit. Kedua, penugasan yang pertama terbukti memiliki kemungkinan kekeliruan yang tinggi. Litigasi terhadap auditor umumnya terjadi pada tiga tahun pertama tugas pengauditan dan menunjukkan tren penurunan setelah masa penugasan bertambah. Risiko litigasi terhadap auditor 5(4) besar lebih tinggi dibandingkan dengan risiko pada KAP kecil karena, salah satunya, "kantong tebal" KAP besar tersebut. Oleh karena itu, PWC (2002) menentang sama-sekali pertukaran auditor secara wajib yang sedang diusahakan oleh legislator di AS melalui SOX saat itu. Mereka, dan pendukung yang lain, berpendapat bahwa hubungan yang panjang antara auditor dengan klien akan membuat auditor menjadi ahli dan sangat paham terhadap bisnis klien. Sehingga, mereka, auditor, lebih awas terhadap perilaku manajemen yang eksrem dan paham dengan pilihan-pilihan akuntansi yang ada di dalam bisnis itu. Artinya, mereka tidak menyetujui bahwa perilaku Arthur Andersen akan juga menjadi perilaku auditor yang lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di hampir seluruh dunia saat ini, pemerintah telah membatasi masa hubungan auditor menjadi rata-rata lima tahun. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan (KMK 423/2002 dan KMK 359/2003), mengharuskan perusahaan mengganti auditor yang telah mendapat penugasan audit lima tahun berturut-turut. Perusahaan harus telah menggantinya setelah tahun buku 2003 jika sebelumnya belum mengganti auditor selama lima tahun (belakangan, tahun 2008 batasan itu dirubah menjadi enam tahun, KMK 17/2008). Konkretnya, jika sebuah perusahaan telah menunjuk satu auditor yang sama sejak tahun 1999, maka pada tahun 2004 mereka harus mengganti auditor dengan auditor yang lain. Aturan ini juga masih membolehkan auditor yang belum mengganti auditor sejak tahun 1998 untuk menggantinya pada tahun 2003 atau setelah enam tahun karena masih di masa peralihan dan mengantisipasi adanya kontrak yang telah ditandatangani untuk pengauditan atas tahun buku 2003. Artinya, setiap perusahaan yang telah diaudit selama lima/enam tahun berturut-turut oleh satu auditor, pada tahun 2004 telah harus diaudit oleh sebuah auditor yang lain.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Saya melakukan penelitian kecil dan menemukan bahwa rata-rata perusahaan Indonesia memiliki hubungan yang panjang dengan auditor mereka. PT BAT Indonesia, misalnya, hanya memiliki satu auditor yaitu kantor akuntan yang sama dengan yang berafiliasi ke PWC sekarang ini--walaupun berganti nama beberapa kali sejak tahun 1979 hingga 2004. Artinya, selama 25 tahun mereka tidak pernah mengganti auditor.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Contoh lain adalah PT Aqua Golden Mississippi. Tahun 1989-2001 (13 tahun) diaudit oleh KAP Utomo dan KAP Prasetio Utomo--kedua KAP ini adalah KAP yang sama. Tahun 2002 mereka pindah ke KAP Prasetio, Sarwoko, dan Sanjaya. KAP ini adalah kelanjutan dari KAP Prasetio Utomo yang bubar dan menggabungkan diri ke KAP Sarwoko dan Sanjaya. Sebagian orang berpendapat bahwa KAP yang baru ini (yang berafiliasi ke Ernst &amp;amp; Young) adalah kelanjutan dari KAP yang pertama (Arthur Andersen). Sehingga, bisa dikatakan bahwa selama 14 tahun PT Aqua diaudit oleh satu auditor. Penelitian biasanya menganggap EY adalah kelanjutan dari AA. Untuk jelasnya bisa juga dilihat KMK 359 di atas.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sebelum kasus Enron/Arthur Andersen, penelitian tentang pergantian auditor lebih difokuskan pada pergantian auditor secara sukarela--tidak ada, atau jarang sekali tentang pergantian auditor yang wajib karena pengetahuan tentang alasan pengunduran diri secara sukarela lebih menarik daripada pengunduran diri secara wajib.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Auditor bisa mengundurkan diri secara sukarela dari penugasan karena berbagai alasan. Salah satunya adalah untuk menghindari risiko litigasi yang melekat pada klien mereka. Auditor akan dengan sukarela mengundurkan diri dari klien jika klien memaksakan pilihan metoda akuntansi yang mereka sukai namun ditentang oleh auditor. Auditor yang mengundurkan diri karena alasan ini dianggap memiliki kebijakan yang konservatif.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sementara itu, di lain sisi, klien mengganti auditor mereka juga dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah karena ingin mendapatkan auditor yang lebih efisien dan memiliki keahlian sesuai dengan bidang industri klien. Tidak jarang auditor dipilih karena klien tidak memiliki pandangan yang sama dengan auditor pendahulu tentang metoda akuntansi mana yang sesuai dan mana yang tidak melanggar GAAP.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Riset tentang kualitas audit ketika auditor klien memiliki hubungan jangka panjang dengan klien mereka menunjukkan bahwa masa penugasan yang panjang ternyata tidak menurunkan kualitas audit (Myers et al. 2003). Riset ini ditujukan untuk menolak pendapat bahwa auditor bisa kehilangan independensinya sejalan dengan makin panjangnya masa penugasan mereka kepada satu klien. Namun, mereka tidak mendukung ide bahwa keharusan pemanjangan masa tugas auditor akan menaikkan kualitas audit. Tapi, sebagai catatan, penelitian tersebut dilakukan atas hubungan auditor-klien sebelum kasus Enron/Andersen meledak. Seperti yang diketahui, kasus Enron/Andersen ini kemudian membuat regulator di berbagai negara kemudian membatasi hubungan auditor-klien.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Beberapa pertanyaan muncul dari sini.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pertama, apakah perilaku auditor yang mengaudit klien pasca-SOX (atau KMK Menkeu tahun 2002 &amp;amp; 2003) akan berbeda dengan auditor klien pra-KMK atau pra-SOX? Jika berbeda, bagaimanakah perbedaan antar KAP?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kedua, apakah auditor akan lebih konservatif mengaudit klien baru mereka? Ataukah mereka justru akan lebih longgar demi mempertahankan klien? KMK tahun 2008 membolehkan klien kembali lagi ke auditor lama setelah satu tahun. Jika memang klien kembali ke auditor lama mereka setelah satu tahun, apakah pergantian ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan auditor baru yang lebih konservatif? Ataukah karena auditor lama yang bisa menghasilkan laporan audit yang berkualitas? Apakah juga pergantian selama satu tahun tersebut tidak bisa disebut dengan "peminjaman" klien saja?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sleman, Maret 2008&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s1600-h/plagiarism.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5274407216497359506" src="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s320/plagiarism.jpg" style="cursor: pointer; display: block; height: 181px; margin: 0px auto 10px; text-align: center; width: 189px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-7543693266470310289?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/7543693266470310289/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=7543693266470310289' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/7543693266470310289'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/7543693266470310289'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2009/03/pergantian-auditor-wajib-atau-sukarela.html' title='Pergantian auditor: Wajib atau sukarela?'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s72-c/plagiarism.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-3706341303531473780</id><published>2008-12-03T02:35:00.001+07:00</published><updated>2010-05-08T21:33:43.261+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PP no. 24/2005'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Standar akuntansi pemerintahan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SAP'/><title type='text'>Kekeliruan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) PP 24/2005</title><content type='html'>&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sejak pertama kali membaca Peraturan Pemerintahan no. 24 Tahun 2005, terutama Lampiran II tentang Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, saya merasa sangat ada kekeliruan di dalamnya.  Pada tahun 2006, saat mengikuti sosialisasi tentang PP ini saya sempat mempertanyakan beberapa hal yang menurut saya sangat keliru di dalam PP tersebut kepada anggota KSAP. Kekeliruan ini fatal karena menyangkut sebuah keputusan presiden. Namun, saat itu saya tidak mendapatkan jawaban yang jelas dari salah seorang anggota KSAP tersebut. Hal-hal yang mengganggu saya tersebut adalah sebagai berikut.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Pertama, ada kesan yang sangat jelas bahwa Lampiran II itu adalah salinan-adaptasian dari Statement of Financial Accounting Concepts (SFAC) no. 1 dan no. 2. Pertanyaannya, apakah salah jika mengadaptasi sebuah konsep dari luar negeri kalau itu baik? Jawab saya, tidak sama sekali. Namun, mari kita lihat mengapa kedua SFAC itu disusun dan atas asumsi apa penyusunannya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Di paragraf 9-16 SFAC no. 1 dijelaskan tentang konteks lingkungan tujuan pelaporan keuangan di AS. Di sana jelas dinyatakan bahwa ekonomi di AS adalah ekonomi berbasis pasar, modal diperoleh salah-satunya dari pasar modal, dan oleh karena itu investor adalah fokus perhatian laporan keuangan.  Oleh karena itu, tujuan pelaporan keuangan dipengaruhi oleh lingkungan ekonomi, hukum, politik, dan lingkungan sosial di AS (par. 9).  Jadi jelas sekali bahwa SFAC itu disusun untuk tujuan pelaporan akuntansi perusahaan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-weight: bold;"&gt;bisnis &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;dan di &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-weight: bold;"&gt;Amerika Serikat&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;,  bukan untuk tujuan pemerintahan dan bukan pula disusun untuk tujuan pelaporan institusi lain di luar AS.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Yang membuat saya heran adalah mengapa dari tujuh SFAC yang diterbitkan oleh FASB hingga saat ini dan salah satu dari SFAC jelas-jelas berbicara tentang tujuan pelaporan keuangan untuk organisasi nonbisnis (SFAC no. 4), namun sama sekali bukan menjadi acuan oleh penyusun SAP ini? Mengapa justru SFAC no. 1 dan 2 yang jelas-jelas berhubungan dengan perusahaan bisnis yang diacu?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Kedua, karakteristik kualitatif laporan keuangan (par. 32) adalah:  ( 1) Relevan, (2) Andal, (3) Dapat dibandingkan, dan (4) Dapat dipahami. Mari kita bandingkan dengan gambar 1 SFAC no. 2 (hlm. 20) . Di gambar hirarki kualitas akuntansi tersebut jelas bahwa kualitas utama laporan keuangan adalah &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;relevance, reliability, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;dan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;comparability (including consistency&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;).  Definisi relevan diberikan di paragraf 33 dari SAP sedangkan di SFAC no. 2 ada di halaman 5. Berikut perbandingan keduanya.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;SAP:&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya&lt;/span&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;SFAC no. 2:&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;span style="font-style: italic;"&gt;&lt;br /&gt;Relevant accounting information is capable of making a difference in a decision by helping users to form predictions about the outcomes of past, present, and future events or to confirm &lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;or correct prior expectations. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Jadi jelas sekali dari mana sumber definisi relevansi di dalam SAP itu berasal.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Ketiga,  gambar 1 SFAC no. 2 digambarkan bahwa relevansi memiliki syarat agar bisa menghasilkan kualitas yang baik: &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;predictive value&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;feedback value&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;, dan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;timeliness&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;. Bandingkan dengan paragraf 34 SAP yang menyatakan bahwa informasi yang relevan adalah informasi yang memiliki &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;feedback value&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;, &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;predictive value&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;, tepat waktu, dan lengkap. (Jika saja penyusun SAP awas dengan catatan kaki no. 6 yang menjelaskan mengapa ada &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;feedback &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;dan &lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;predictive value&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt; di dalam SFAC no. 2, maka mereka tidak akan memisahkan keduanya. )&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Keempat, SAP menyatakan ada delapan prinsip yang digunakan di dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintahan. Dari delapan prinsip tersebut ada dua prinsip yang paling keliru dan mengganggu saya selama tiga tahun ini: prinsip no. 4 tentang prinsip substansi menggunguli bentuk formal dan prinsip no. 8 tentang penyajian wajar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Prinsip substansi mengungguli bentuk adalah sebuah prinsip yang sangat dipegang teguh di dalam akuntansi bisnis. Mengapa? Misalkan sebuah perusahaan membeli aset dan mengeluarkan sejumlah uang atau menerbitkan surat hutang atas pembelian aset tersebut. Pengeluaran itu tentu saja akan dicatat pada saat transaksi terjadi. Akuntansi tidak memperdulikan apakah aset yang dibeli tersebut adalah aset yang bermasalah secara hukum atau tidak.  Prinsipnya, setiap ada perubahan posisi aset, harus segera dicatat. Sehingga dikatakan bahwa substansi ekonomik yang terjadi harus didahulukan daripada aspek formal transaksi.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Apakah prinsip ini bisa terjadi di dalam organisasi pemerintah? Bisakah sebuah transaksi terjadi tanpa ada aspek legalnya? Bisakah ada pengeluaran tanpa ada aturan hukum pengeluaran tersebut. Apakah presiden bisa memakai anggaran negara tanpa persetujuan DPR? Mustahil. Lalu mengapa dipakai menjadi prinsip?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Prinsip kedua yang juga tidak sesuai adalah prinsip penyajian wajar. Di dalam akuntansi, selain prinsip penyajian wajar juga ada prinsip lain yang berseberangan dengan prinsip pertama, yaitu prinsip kepatuhan hukum (&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;legal compliance&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;). Prinsip penyajian wajar lahir karena perusahaan-perusahaan di AS dan Inggris dan negara-negara lain sealiran dengan mereka mendanai perusahaan dengan uang yang diperoleh dari pasar modal. Oleh karena itu maka prinsip penyajian laporan keuangan adalah penyajian yang wajar (&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small; font-style: italic;"&gt;fair presentation&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;).  Bagi prinsip penyajian wajar, tidak ada aturan legal yang mengatur penyajian informasi akuntansi, yang ada hanyalah sekumpulan kesepakatan yang berlaku umum yang disebut dengan GAAP di AS dan PABU di Indonesia. Perlu diingat bahwa PABU (Prinsip Akuntansi Berterima Umum) bukan hanya buku standar akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar IAI, melainkan lebih luas daripada itu. Bahkan buku teks pun akan bisa dijadikan acuan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Apakah laporan keuangan pemerintah bisa disusun dengan prinsip wajar, lepas dari aturan?  Pencatatan akuntansi organisasi pemerintah tidak bisa dilakukan berdasarkan selain aturan pemerintah. Sehingga audit keuangan pemerintah adalah audit atas kesesuaian dengan standar, bukan atas kewajaran pelaporannya.  Karena itu, maka prinsip no. 4 dengan sendirinya gugur.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Oleh karena itu, menurut saya PP ini seharusnya dicabut dan dibuat ulang dengan mempertimbangkan benar-benar karakteristik akuntansi pemerintahan yang benar.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size: small;"&gt;Sleman, Desember 2008&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s1600-h/plagiarism.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5274407216497359506" src="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s320/plagiarism.jpg" style="cursor: pointer; display: block; height: 181px; margin: 0px auto 10px; text-align: center; width: 189px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-3706341303531473780?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/3706341303531473780/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=3706341303531473780' title='5 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/3706341303531473780'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/3706341303531473780'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2008/12/kekeliruan-standar-akuntansi.html' title='Kekeliruan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) PP 24/2005'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s72-c/plagiarism.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>5</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-484988141877016166.post-5648251886057082628</id><published>2008-11-14T22:45:00.001+07:00</published><updated>2009-02-13T19:46:39.405+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pengukuran kinerja'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='laba ekonomik'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='EVA'/><title type='text'>Pengukuran kinerja dinilai dari laba residual dan economic value added (EVA) sebagai alternatif pengukuran kinerja</title><content type='html'>Oleh: Rahmat Febrianto&lt;br /&gt;(Edisi revisian, Juli 2002)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengukuran kinerja perusahaan sudah sama tuanya dengan usia kapitalisme industri itu sendiri. Majalah Forbes sejak tahun 1917 telah melaporkan statistik tentang &lt;span style="font-style: italic;"&gt;dividend yields&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;earnings per share&lt;/span&gt;, dan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;return on investment&lt;/span&gt; perusahaan-perusahaan tertentu (Goetzmann dan Garstska, 2000). Namun demikian data komprehensif tentang kinerja keuangan perusahaan di Amerika Serikat justru diterbitkan oleh Senat Amerika Serikat pada tahun 1918. Laporan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk mengenakan pajak penghasilan pada perusahaan yang mempunyai penghasilan 15% lebih besar daripada  modalnya. Untuk mendapatkan angka kinerja keuangan yang tepat, harus ada pengukuran laba yang sama untuk setiap perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terdapat beberapa penelitian di awal abad ke 20 mencari standarisasi pengukuran kinerja perusahan, di antaranya oleh Epstein, Sterrett, dan Crum (Goetzmann dan Garstska, 2000).  Crum menyatakan bahwa tingkat pengembalian yang pantas pada perusahaan-perusahaan di AS adalah sekitar 2%. Menurut Goetzmann dan Garstska, Laurence H. Sloan, 1917, adalah orang yang pertama menyaring data akuntansi perusahaan menjadi ukuran kinerja sebagai dasar pembuatan keputusan. Ukuran kinerja earnings on invested capital (EOIC) yang dirumuskan Sloan merupakan ukuran utama kinerja perusahaan. EOIC dirumuskan sebagai total aktiva dikurangi dengan kewajiban lancar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengukuran kinerja perusahaan kemudian berkembang dengan munculnya &lt;span style="font-style: italic;"&gt;return on investment&lt;/span&gt; (ROI). Ukuran ini dikutip oleh Alfred P. Sloan dari buku Laurence Sloan Corporate Profits: A Study of Their Size, Variation, Use, and Distribution in a Period of Prosperity.  ROI dirumuskan sebagai persentase laba atas investasi yang ditanamkan perusahaan pada periode. Tujuan ROI adalah mengukur tingkat pengembalian yang didapat oleh perusahaan atas investasi yang digunakan untuk operasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Pentingnya Pengukuran Kinerja Perusahaan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai suatu nexus berbagai kepentingan, setiap pihak yang memiliki hubungan dengan perusahaan sangat berkepentingan dengan kinerja perusahaan. Dalam literatur manajemen pentingnya pengukuran kinerja perusahaan dapat dijelaskan dengan dua teori yaitu teori keagenan dan teori pensinyalan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada teori keagenan (Jensen dan Meckling, 1976) dijelaskan bahwa pada sebuah perusahaan terdapat dua pihak yang saling berinteraksi. Pihak-pihak tersebut adalah pemilik perusahaan (pemegang saham) dan manajer perusahaan. Pemegang saham disebut sebagai prinsipal, sedangkan manajer, orang yang diberi kewenangan oleh pemegang saham untuk menjalankan perusahaan, disebut agen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori keagenan menjelaskan bahwa hubungan agen-prinsipal sangat tergantung pada penilaian prinsipal tentang kinerja agen. Posisi manajer adalah sebagai agen yang bertujuan untuk memberikan kekayaan kepada prinsipal atau pemilik perusahaan. Dalam hubungan ini pemilik menuntut pengembalian investasi yang mereka percayakan untuk dikelola oleh manajer. Manajer dengan demikian harus memberikan pengembalian yang memuaskan pemilik perusahaan. Kinerja yang baik akan berpengaruh positif pada kompensasi yang mereka terima, dan sebaliknya kinerja yang buruk akan berpengaruh negatif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logikanya, kembalian yang baik harus lebih besar atas dana atau investasi yang ditanamkan. Besar-kecilnya pengembalian tersebut dapat diukur dengan banyak cara, mulai dari laba akuntansi, laba per lembar saham, dividen per lembar saham, hingga tingkat pengembalian seperti &lt;span style="font-style: italic;"&gt;return on equity&lt;/span&gt; (ROE), &lt;span style="font-style: italic;"&gt;return on investment&lt;/span&gt; (ROI), atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;return on assets&lt;/span&gt; (ROA). Laba bersih menunjukkan besarnya sisa penjualan perusahaan setelah dikurangi dengan semua biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan tersebut. Laba per lembar saham adalah jumlah total laba bersih dibagi dengan jumlah saham yang beredar. Nilai laba per lembar saham lebih mampu memberikan gambaran besarnya bagian laba yang dilaporkan tersebut relatif terhadap porsi saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. Gambaran yang lebih jelas lagi diberikan oleh membandingkan antara total bagian laba bersih yang dibagikan sebagai dividen dengan jumlah lembar saham yang beredar. ROI memberikan ukuran yang berbeda dari ketiga ukuran terdahulu. ROI seperti yang dijelaskan sebelumnya menyatakan nilai relatif bagian laba bersih dibandingkan dengan total investasi yang ditanamkan oleh perusahaan. Nilai ROI menggambarkan pertumbuhan kekayaan perusahaan dalam bentuk pertumbuhan laba bersih selama satu periode.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teori kedua yang dapat menjelaskan pentingnya pengukuran kinerja adalah teori pensinyalan. Teori ini menjelaskan bahwa laporan keuangan yang baik merupakan sinyal atau tanda bahwa perusahaan juga telah beroperasi dengan baik. Sinyal yang baik akan direspon dengan baik oleh pihak lain.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk menjalankan perusahaan, manajer memerlukan pihak-pihak di luar diri manajemen perusahaan. Pihak tersebut mulai dari investor, kreditur, pemasok, hingga pelanggan. Investor hanya akan menanamkan modal jika mereka menilai perusahaan mampu memberikan nilai tambah atas modal, lebih besar dibandingkan jika mereka menanamkannya di tempat lain. Untuk itu, perhatian mereka akan diarahkan pada kemampulabaan perusahaan. Kreditur di pihak lain, lebih tertarik pada kemampuan perusahaan untuk melunasi pinjaman yang mereka berikan. Sedangkan pemasok dan pelanggan cenderung lebih memperhatikan kelancaran barang yang masuk dan keluar dari perusahaan. Semua informasi tersebut dapat diketahui dari laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon pasar terhadap perusahaan dengan demikian sangat tergantung pada sinyal yang dikeluarkan oleh perusahaan. Lev dan Thiagarajan (1993) menyatakan bahwa ada 12 sinyal fundamental yang dapat digunakan untuk memprediksi pertumbuhan laba. Sinyal-sinyal tersebut adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      Sinyal persediaan&lt;br /&gt;2.      Sinyal piutang dagang&lt;br /&gt;3.      Sinyal pengeluaran modal&lt;br /&gt;4.      Sinyal pengeluaran penelitian dan pengembangan&lt;br /&gt;5.      Sinyal margin kotor&lt;br /&gt;6.      Sinyal pengeluaran penjualan dan administrasi&lt;br /&gt;7.      Sinyal provisi untuk piutang ragu-ragu&lt;br /&gt;8.      Sinyal tingkat pajak efektif&lt;br /&gt;9.      Sinyal pemesanan yang belum dipenuhi&lt;br /&gt;10.     Sinyal kekuatan tenaga kerja&lt;br /&gt;11.     Sinyal laba LIFO&lt;br /&gt;12.     Sinyal kualifikasi audit&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua sinyal tersebut dinyatakan Lev dan Thiagarajan mampu merefleksikan hubungan antara data akuntansi saat ini untuk memprediksi perubahan laba di masa datang. Dalam penelitian ini mereka mendapatkan hubungan yang signifikan antara sinyal-sinyal fundamental di atas dengan return saham. Penelitian-penelitian berikutnya, terutama penelitian yang berkaitan dengan kandungan informasi dalam laporan keuangan, menemukan hubungan yang signifikan antara pengumuman laba perusahaan dengan pengembalian saham.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari kedua hal tersebut jelas bahwa adanya pengukuran kinerja merupakan hal yang krusial dalam hubungan antara perusahaan dengan stakeholders perusahaan. Hubungan yang baik hanya akan terus berlanjut jika prinsipal puas dengan kinerja agen dan penerima sinyal juga menafsirkan sinyal perusahaan sebagai sinyal yang positif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Akuntansi sebagai basis pengukuran&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini model akuntansi berbasis harga pokok historis dan akrual masih menjadi kerangka dasar pelaporan keuangan (Wolk et. al, 2000:265). Titik sentral model ini adalah aturan pengakuan pendapatan dan aturan penandingan beban dan pendapatan. Sebagian besar jenis biaya diakui selama beberapa periode akuntansi, bukan pada saat terjadinya biaya tersebut. Di antara pengeluaran yang menjadi biaya periodik adalah biaya penyusutan aktiva tetap, biaya start-up organisasi, amortisasi goodwill, dan amortisasi premium dan diskonto obligasi. Jenis-jenis biaya yang dicontohkan tersebut merupakan pendistribusian harga pokok[1] selama perkiraan masa manfaat harga pokok tersebut. Pengakuan harga pokok selama beberapa periode ini disebut dengan alokasi akuntansi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alokasi akuntansi banyak mendapat kritik.  Dalam teori dan praktek terdapat banyak metode alokasi. Banyaknya alternatif metode ini menunjukkan bahwa tidak ada metode alokasi yang lebih tepat dibandingkan dengan metode yang lain untuk mengalokasikan harga pokok. Artinya, proses alokasi semata-mata berdasarkan pertimbangan akuntan, yang dalam literatur akuntansi dikenal sebagai keseragaman yang longgar (finite uniformity). Sifat  finite uniformity sesungguhnya akan mengurangi keterbandingan laporan keuangan antar perusahaan (FASB, 1970:46). Banyaknya asumsi dan alokasi yang digunakan dalam proses penyusunan laporan keuangan menyebabkan distorsi laporan keuangan. Kelemahan tersebut disebut sebagai accounting distortion. Accounting distortion muncul karena adanya pilihan metode akuntansi yang digunakan perusahaan, seperti pilihan untuk menggunakan LIFO atau FIFO, pilihan metode purchasing atau pooling of interest Stewart (1991:84). Pemilihan metode berbeda dari salah satu dari dua kelompok di atas akan memberikan nilai laba yang berbeda. Hirsch (1994:19-20) menyatakan bahwa individu lebih menyukai informasi yang agregat (ringkas). Bamber (1987) dalam penelitiannya menemukan bahwa investor lebih memberikan perhatian pada laporan laba rugi. Penelitian-penelitian lain tentang pengaruh penerbitan laporan laba rugi, pengumuman EPS, dan dividen menunjukkan hubungan yang signifikan antara pengumuman laba dengan harga saham (lihat misalnya, Arbell et al 1988, Sarjana, 1990; Bachri, 1996, dan Sadikin, 2000).  Hasil-hasil penelitian tersebut mendukung argumen Hirsch tentang bentuk informasi yang dapat diserap oleh pengguna informasi, termasuk pengguna informasi akuntansi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, temuan di atas berbeda dengan temuan Shyam Sunder (Stewart, 1991:24) yang menemukan bahwa perusahaan yang melakukan peralihan dari metode FIFO ke LIFO justru mengalami peningkatan harga saham rata-rata 5% pada hari perubahan metode diumumkan. Secara teoritis perubahan metode ini, dalam masa inflasi, akan menyebabkan laba menjadi lebih rendah. Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa kenaikan harga saham merupakan proporsi langsung dari nilai tunai pajak yang dihemat dari perubahan metode tersebut. Jika disimpulkan, kedua penelitian ini menyimpulkan bahwa harga saham ditentukan oleh kas yang dihasilkan bukan oleh laba perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terlepas dari perdebatan di atas, hingga saat ini laporan keuangan masih didasarkan pada harga pokok historis. Kekhawatiran adanya distorsi akuntansi karena konsep harga pokok historis dan jika dibandingkan dengan metode-metode penilaian lain, seperti &lt;span style="font-style: italic;"&gt;exit value&lt;/span&gt;, &lt;span style="font-style: italic;"&gt;entry value&lt;/span&gt;, atau &lt;span style="font-style: italic;"&gt;discounted cash flow&lt;/span&gt;, manfaat penggunaan harga pokok historis masih lebih tinggi dari harga pokok penggunaan model penilaian tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perdebatan menarik terjadi menyangkut model yang dikembangkan oleh Ohlson (1995) dan Feltham dan Ohlson (1995). Ohlson dan Feltham dan Ohlson mengembangkan teori penilaian sekuritas yang lebih bersesuaian dengan konsep dan angka-angka akuntansi yaitu clean surplus theory (Wolk et. al 2000). Penilaian ekuitas perusahaan didasarkan pada nilai buku awal ditambah dengan nilai tunai abnormal earnings masa depan yang diharapkan. Abnormal earnings didefinisikan sebagai selisih lebih atas laba normal yang diharapkan. Laba normal sama dengan nilai buku awal periode dikalikan dengan harga pokok modal ekuitas. Model Ohlson dan Feltham dan Ohlson ini jelas berlandaskan pada konsep akuntansi akrual sebagai dasar pengukuran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbagai penelitian kemudian banyak dilakukan menggunakan model Feltham dan Ohlson ini.  Liu dan Thomas (1998) melakukan penelitian untuk menjawab keragua-raguan banyak pihak tentang kemampuan intrinsik laba akuntansi menjelaskan pengembalian saham. Mereka menyimpulkan bahwa sepanjang analis memahami prinsip dan metode akuntansi yang digunakan dan menyertakan pemahaman tersebut dalam melakukan peramalan, maka hubungan antara harga saham dan laba abnormal masa datang tetap akan valid. Black (1998) melakukan penelitian pada perusahaan yang berada pada tingkat siklus hidup yang berbeda. Ia menyimpulkan bahwa (1) untuk perusahaan yang dalam tahap dewasa, laba lebih value relevant, (2) arus kas lebih value relevant pada perusahaan yang berada pada tahap pertumbuhan dan/atau ketidakpastian, (3) laba lebih value relevant dibandingkan dengan arus kas operasi, investasi, atau pendanaan pada perusahaan dalam tahap dewasa, (4) arus kas investasi lebih value relevant dari pada laba untuk perusahaan ada pada tahap start-up. Barth et. al (1999) menyatakan bahwa (1) akrual dan arus kas membantu peramalan laba abnormal masa datang inkremental atas laba abnormal dan nilai buku ekuitas, (2) akrual dan arus kas memberikan daya penjelas (explanatory power) untuk nilai pasar ekuitas inkremental atas nilai buku ekuitas dan laba normal, dan (3) terdapat bukti bahwa koefisien penilaian akrual dan arus kas konsisten dengan model Ohlson.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semua peneliti di atas termasuk FASB (1978) dalam SFAC No. 1, Beaver (1998) dalam Wolk et. al (2001:244) berpendapat bahwa akuntansi berbasis akrual mampu memprediksi kemampuan perusahaan meramalkan laba masa depan. Namun Belkaoui (1999) membuktikan bahwa model Feltham-Ohlson akan lebih bersifat descriptive jika menggunakan net value added dibandingkan dengan menggunakan conventional earning yang diajukan oleh Feltham-Ohlson di dalam modelnya. Belkaoui mendefinisikan net value added sebagai total kekayaan yang didistribusikan kepada seluruh penyedia modal (capital), yaitu investor, kreditur, dan pemerintah. Dengan menukar laba akuntansi dengan net value added, akan didapat dua keunggulan. Pertama, net value added merupakan ukuran yang lebih baik dibandingkan dengan laba akuntansi (Arsken et. al, 1994 dalam Belkaoui, 1999). Kedua, jika menggunakan net value added, akan ikut diperhitungkan informasi yang value relevant selain laba ke dalam model penilaian ekuitas tersebut.  Ohlson (2000) kemudian menjelaskan bahwa terdapat kelemahan dalam asumsi yang digunakan oleh Belkaoui di atas. Pertama dengan dasar per lembar saham, clean surplus tidak akan akurat jika terjadi perubahan jumlah saham yang beredar. Aspek ini menghilangkan kondisi prasyarat validnya rumusan penilaian residual income yang merujuk pada net value added dalam perhitungan yang dilakukan oleh Belkaoui di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan Belkaoui ini agaknya sejalan dengan mulai makin berkembangnya pendapat tentang laba residual di dalam banyak literatur akuntansi. Ohlson (2000) sendiri menyadari hal tersebut sehingga ia harus menjabarkan ulang model penilaian ekuitasnya setelah tulisan Belkaoui di atas terbit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Residual Income dan EVA&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Residual income&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada awal tahun 1960-an, David Solomons, profesor akuntansi pada Wharton School, menjabarkan suatu monograf yang berjudul Divisional Performance: Measurement and Control, suatu kelaziman penggunaan konsep return on investment di 50 perusahaan besar Amerika. Ia menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="Apple-style-span"  style="font-size:small;"&gt;&lt;span class="Apple-style-span" style="font-style: italic;"&gt;Though almost all the companies participating in this study make some use of the concept of return on investment, the nature and extent of its use are by no means uniform. In this respect, these companies are probably typical of the rest of America industry. At one end of the spectrum are the firms which use the rate of return concept least. For these organization, profit as a percentage of sales still plays the largest role in the apparatus control. Then there are those companies which use the rate of return primarily as a measure of corporate success and publish the corporate earnings rate for the information of the stockholders. Finally there are some companies which have placed the rate of return right in the center of their thinking about both planning and control, and never make a decision (or judge a past decision or the achievement of a past period) without relating earnings to the capital investment needed to generate them.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat yang sama perhatian orang dihabiskan untuk mendiskusikan bagaimana cara yang tepat untuk menghitung return on investment, dengan menggunakan angka-angka akuntansi, yang mencakup keadaan ekonomi mendasar yang sebagaimana yang dimaksud analisis discounted cash flow Fisher (Goetzmann dan Gartska, 1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solomons mengakui bahwa tingkat kembalian mengabaikan skala operasi dan berfokus pada kembalian itu sendiri. Sebagai ukuran kinerja &lt;span style="font-style: italic;"&gt;ex post&lt;/span&gt;, tingkat kembalian cukup baik, namun sebagai insentif manajerial untuk pengambilan keputusan yang tepat, tingkat kembalian tidak dapat secara tepat mengarah pada investasi semua proyek yang memiliki NPV yang positif. Solomons kemudian mengusulkan, untuk semua perusahaan, laba residual (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;residual income&lt;/span&gt;) adalah ukuran yang tepat untuk perilaku maksimalisasi para manajer dan untuk mengevaluasi kinerja. Laba residual di sini adalah laba akuntansi dikurangi dengan beban penggunaan modal ekuitas. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan yang muncul tentang laba residual adalah angka akuntansi mana yang akan digunakan untuk menaksir tingkat kenaikan investasi. Laporan akuntansi gagal melaporkan semua investasi yang ada di sisi aktiva sebuah neraca (misalnya biaya iklan atau riset dan pengembangan). Laporan akuntansi juga tidak selalu menilai investasi yang dicatat dengan menggunakan nilai rupiah. Ini merupakan bias harga pokok historis akuntansi akrual. Lebih jauh lagi, jika laba residual digunakan sebagai ukuran evaluasi kinerja, maka dibutuhkan suatu penaksiran harga pokok modal yang tepat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan demikian, walaupun beberapa konsep utama pengukuran kinerja saat ini berasal dari tahun 1920-an, banyak perdebatan tentang evaluasi kinerja perusahaan berpusat pada masalah paling praktikal yang ditemukan oleh Solomons di tahun 1960-an, yaitu bagaimana caranya menghasilkan angka akuntansi yang tepat untuk dimasukkan ke dalam model ekonomi yang tepat secara ekonomis (G &amp;amp; G, 1999). Solomons mengidentifikasikan beberapa masalah pengukuran yang lebih lazim saat ini dibandingkan dengan 40 tahun yang lalu. Masalah yang paling serius menurut Solomons dalam penghitungan tingkat kembalian adalah sebagian besar penghitungan modal yang ditanamkan atau investasi dibatasi hanya pada investasi yang berwujud saja. Contohnya adalah pengeluaran awal yang terjadi pada saat pendirian perusahaan. Contoh lain, uang yang dibelanjakan untuk membangun hubungan yang harmonis dengan pelanggan, pemasok, dan pegawai tidak dimasukkan ke dalam penghitungan investasi, hanya dibebankan sebagai biaya periodik. Sehingga investasi yang dicantumkan di neraca hanya investasi yang berwujud saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Economic Value Added&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama berabad-abad, ahli ekonomi telah berpendapat bahwa sebuah perusahaan telah menciptakan nilai jika mampu menghasilkan laba melebihi harga pokok modal hutang dan ekuitas (Hamilton, 1777, Marshall, 1890 dalam Biddle et. al 1997). Pendapat ini mengandung arti bahwa perusahaan yang menghasilkan laba adalah perusahaan yang mampu menghasilkan laba melebihi biaya atas penggunaan sumber dana yang digunakannya untuk beroperasi. Pada abad ke 20 konsep ini dioptimalkan dengan berbagai label termasuk laba residual. Solomons (1965) merekomendasikan laba residual sebagai ukuran internal kinerja perusahaan dan Anthony (1973, 1982) merekomendasikan laba residual sebagai ukuran kinerja eksternal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal tahun 1990-an Stern Stewart &amp;amp; Co mengusulkan varian lain laba residual yaitu economic value added (EVA) menggantikan laba atau arus kas operasi sebagai ukuran kinerja internal dan eksternal perusahaan. Mereka berpendapat “..abandon earnings per share (Stewart, 1991:2). Laba, laba per lembar saham, dan pertumbuhan laba adalah ukuran kinerja perusahaan yang menyesatkan (Stewart, 1991:66). &lt;span style="font-style: italic;"&gt;EVA is almost 50% better than its closest accounting-based competitor in explaining changes in shareholders’ wealth&lt;/span&gt; (Stewart, 1991:75).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara khusus, EVA cukup sesuai dengan definisi Solomons tentang laba residual perusahaan, yaitu laba operasi bersih setelah pajak dikurangi dengan modal dikurangkan dengan harga pokok modal atau earnings – (WACC x Capital). Sebuah perusahaan yang memaksimalkan EVA berarti memaksimalkan laba residual Solomons. Jika kita bagi masing-masing komponen di atas dengan capital berarti kita mendapatkan EOIC (earnings on invested capital) harga pokok modal[2]. Walaupun terdapat banyak perbedaan signifikan dalam penghitungan rinci, EVA secara konseptual sangat dekat dengan ukuran kinerja perusahaan awal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagian pihak menyatakan bahwa penghitungan EVA mirip dengan penghitungan NPV dan model pertumbuhan Gordon (Goetzmann dan Gartska, 1999). Namun sebenarnya terdapat perbedaan penting. NPV dan model Gordon adalah model yang multi periode. Artinya, mereka menilai perusahaan dalam hal prospek masa depan dan jangka panjang, tidak hanya profitabilitas tahun berjalan. Contohnya adalah model pertumbuhan Gordon yang menjadikan pertumbuhan sebagai variabel yang sangat penting. Jika dibandingkan dengan rumusan EVA, maka kita tidak akan menemukan pertumbuhan potensial masa datang di dalam rumusan yang bertujuan untuk memaksimalisasi laba jangka pendek tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah lainnya adalah seberapa baik EVA, atau laba residual dan ROI menjelaskan perbedaan kinerja antar perusahaan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Riset Sehubungan dengan EVA dan Laba (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;Earnings&lt;/span&gt;)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hingga saat ini telah terdapat banyak penelitian yang mempelajari hubungan antara ukuran kinerja saat ini dan pengembalian masa datang bagi investor perusahaan. Peneliti seperti Liu dan Thomas (1998), Black (1998), dan Barth et. al (1999) telah membuktikan bahwa akuntansi akrual membantu peramalan laba abnormal masa datang inkremental atas laba abnormal dan akuntansi akrual memberikan daya penjelas (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;explanatory power&lt;/span&gt;) untuk nilai pasar ekuitas inkremental atas nilai buku ekuitas dan laba normal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biddle et. al (1997) kemudian menemukan dalam hal kandungan informasi, laba (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;earnings&lt;/span&gt;) secara signifikan lebih baik dari pada laba residual (RI) dan laba residual lebih baik dari pada EVA dan ketiga-tiganya lebih baik dari pada CFO (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;cash flow from operation&lt;/span&gt;). Untuk meyakinkan penghitungan yang mereka lakukan, Biddle et. al kemudian melakukan penghitungan ulang atas dasar penelitian Hayn (1995), Burgstahler dan Dichev (1997), dan Collins et. al (1997). Peneliti-peneliti yang disebutkan belakangan tersebut membuktikan bahwa perusahaan yang rugi memiliki koefisien laba yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan yang berlaba. Karena relevansi nilai ukuran kinerja lain (CFO, RI, dan EVA) juga dapat beragam tergantung pada tandanya (O’Byrne, 1996), Biddle et. al melakukan pengujian ulang terhadap kandungan informasi setelah terlebih dulu membagi masing-masing ukuran kinerja dengan tanda positif dan negatif. Hasil yang didapatkan hampir tidak berbeda dengan yang mereka temukan sebelumnya. Laba (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;earnings&lt;/span&gt;) mendominasi masing-masing pengukuran kinerja, dan ketiganya (&lt;span style="font-style: italic;"&gt;earnings before extraordinary items&lt;/span&gt;/EBEI, RI, dan EVA) mendominasi CFO. Perbedaannya adalah RI dan EVA tidak lagi berbeda secara statistik, yang dalam hal ini sama-sama merupakan laba residual. Secara keseluruhan hasil relatif kandungan informasi tidak menunjukkan bukti bahwa EVA, RI, atau CFO mendominasi EBEI. Artinya, Biddle et. al gagal mendukung klaim Stern Stewart bahwa EVA memiliki kandungan informasi lebih besar dari pada laba, atau dalam pengertian yang lebih luas tidak terdapat bukti bahwa laba residual memiliki kandungan informasi yang lebih besar daripada laba akuntansi yang berbasis akrual. Namun Biddle et. al mengakui bahwa EPS sama baik dan bahkan lebih baik dibandingkan dengan EVA dalam menjelaskan perbedaan antar perusahaan dan dalam meramalkan kinerja masa datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Simpulan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengukuran kinerja perusahaan telah menjadi perhatian besar sejak boom kapitalisme industri di dunia. Berbagai teknik pengukuran sejak saat itu telah dikembangkan. Dari sekian banyak alat analisis yang ada, satu persamaan adalah penggunaan data akuntansi sebagai input pengukuran. Perdebatan kemudian muncul sejalan dengan perdebatan tentang kelemahan yang melekat pada sistem akuntansi. Laba akuntansi akrual dianggap memiliki kelemahan jika digunakan untuk meramalkan masa datang karena basisnya ada pada masa lalu. Konsep laba residual tidak muncul begitu saja ketika perdebatan tersebut muncul. Konsep ini sesungguhnya telah lama ada dan kemudian dicuatkan oleh Stern Stewart &amp;amp; Co sebagai &lt;span style="font-style: italic;"&gt;economic value added&lt;/span&gt;.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;EVA adalah sebuah varian dari konsep laba residual dan dapat dilihat sebagai suatu usaha modern untuk menerapkan konsep yang telah dibangun sepanjang abad ke 20 oleh para ahli ekonomi dan manajer. Kesederhanaan penghitungan EVA adalah daya tarik dan keterbatasan EVA itu sendiri. Walaupun EVA menggambarkan konsep dasar laba residual suatu periode, EVA tidak menggambarkan sifat inter-temporal masalah penilaian. Tanpa ada penyesuaian yang tepat, EVA hanya merupakan perubahan singkat kesempatan pertumbuhan masa datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;REFERENSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arbel, Avner; Steven Carvel; dan Erick Postniek, May-June 1988....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bachri, Syamsul, 1996....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bamber, Linda Smith, 1986....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barth, Mary E.; William H. Beaver; John R. M. Hand; dan Wayne R. Landsman, 1999....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Belkaoui, Ahmed Riahi, dan Ronald D. Picur, 1999....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Biddle, Garry C.; Robert M. Bowen; dan James S. Wallace, 1997....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Black, Ervin L., 1998....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FASB, 1978, Statement of Financial Accounting Concepts No. 1, FASB.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Goetzmann, William N, dan Stanley J. Gartska, 1999....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hirsch, Jr., Maurice L., 1994....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Liu, Jing; Dorron Nissim; dan Jacob Thomas, 1999....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lev, B, S.R. Thiagarajan, 1993....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ohlson, James A., 2000....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sadikin, Dikdik Saleh, 2000....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sarjana, 1990....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Stewart, G. Bennett, 1990....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wolk, Harry I.; Michael J. Tearney; dan James L. Dodd, 2001....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Endnotes&lt;br /&gt;[1] Penulis menggunakan kata “pokok”. Kamus besar bahasa Indonesia mendefinisikan pokok sebagai harga pembelian (lihat KBBI 1989:692). Oleh karena itu penulis menggunakan harga pokok sebagai padanan cost, bukan “kos” sebagaimana yang diusulkan oleh Suwardjono 19??.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Goetzmann dan Gartska dalam tulisannya keliru menjabarkan laba residual sebagai E – WACC x C. E adalah laba, C modal yang diinvestasikan, dan R adalah tingkat pengembalian. Dalam tulisan mereka, mereka membagi rumusan di atas dengan modal yang diinvestasikan dan menyatakan hasil pembagian tersebut sebagai selisih EOIC dengan tingkat pengembalian. Seharusnya, jika mengikuti rumusan yang di atas, maka hasil perbandingan rumus laba residual tersebut adalah seperti yang penulis cantumkan (untuk jelasnya lihat Stewart, 1991:136-137).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s1600-h/plagiarism.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0px auto 10px; display: block; text-align: center; cursor: pointer; width: 189px; height: 181px;" src="http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s320/plagiarism.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5274407216497359506" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/484988141877016166-5648251886057082628?l=rfebrianto.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://rfebrianto.blogspot.com/feeds/5648251886057082628/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=484988141877016166&amp;postID=5648251886057082628' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/5648251886057082628'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/484988141877016166/posts/default/5648251886057082628'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://rfebrianto.blogspot.com/2008/11/pengukuran-kinerja-perusahaan-dinilai.html' title='Pengukuran kinerja dinilai dari laba residual dan economic value added (EVA) sebagai alternatif pengukuran kinerja'/><author><name>Rahmat Febrianto</name><uri>http://www.blogger.com/profile/02057640101714615511</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://1.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/S9F-ikzPqkI/AAAAAAAAAj4/_3bkYpuCjMU/S220/DSC00257.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_bfgkC1or6z8/STJ1axwU-pI/AAAAAAAAAHE/66FMJ_N_7Nk/s72-c/plagiarism.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
